Ilustrasi (wikipedia.org)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berencana melelang 20 unit bus eks TransJogja untuk masyarakat umum, di kompleks Balaikota, pada 25 Agustus 2016 mendatang.
Lalu, seperti apa kondisi bus dan berapa harga yang dibandrol per unit untuk kendaraan hasil hibah dari pemerintah pusat tersebut?
Kepala Seksi Inventarisasi Perlengkapan Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah (DBGAD) Kota Yogyakarta, Dyah Widyanarti mengungkapkan, kondisi bus berdasarkan hasil uji fisik Dinas Perhubungan (Dishub), antara 28 persen hingga 29,39 persen.
Sedangkan harga yang dipatok, limit terendah, sekitar Rp 41,6 juta dan limit tertinggi Rp 42,9 juta per unit.
“Kondisi fisik barang, yang masih bisa jalan ada 5 unit, lainnya tidak bisa jalan,” jelasnya saat menggelar jumpa pers di kompleks Balaikota Yogyakarta, Kamis (18/8/2016).
Menurutnya, kendaraan-kendaraan tersebut sudah mangkrak sekitar dua tahun di terminal, sehingga mayoritas kondisinya sudah tak laik jalan.
Dua puluh bus tersebut dihibahkan oleh pemerintah pusat ke Pemkot Yogyakarta sejak 2007 lalu dan beroperasi di bawah pengelolaan PT Anindya Mitra Internasional hingga tahun 2013.
Pihaknya menargetkan lelang dapat mencapai 100 peren, dengan total harga limit sekitar Rp 844,4 juta yang nantinya akan menjadi pemasukan bagi Pemkot Yogyakarta.
Sementara, Kepala Seksi Inventarisasi Tanah dan Bangunan DBGAD Kota Yogyakarta Suharno menambahkan, bagi masyarakat yang akan mengikuti lelang, dapat mendaftarkan diri di Kantor KPKNL Jalan Kusuma Negara No. 11 Yogyakarta, pada 23-24 Agustus 2016, dengan uang jaminan antara Rp 8,4 juta hingga Rp 10,3 juta per unit.
Sedangkan waktu melihat barang dapat dilakukan pada tanggal 19, 22 – 24 Agustus 2016 di sisi Timur Terminal Penumpang Yogyakarta (TPY), pada jam kerja. (Rep-03/Ed-03)