Bela Idham Samawi, 3 Jaksa Kejati DIY Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan RI

Surat yang dikirimkan GAKY ke Kejaksaan RI melalui Kantor Pos Besar Yogyakarta, Senin (26/10/2020). (dok. GAKY)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta (GAKY) melaporkan tiga jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY ke Komisi Kejaksaan RI. Laporan tersebut disampaikan GAKY melalui surat yang dikirim dari Kantor Pos Besar Yogyakarta, pada Senin (26/10/2020).

Bacaan Lainnya

“Surat laporan telah kami kirimkan melalui layanan pos ekpres dari Kantor Pos Besar Yogya ke Kantor Komisi Kejaksaan RI, pada pukul 13.56 WIB,” jelas Koordinator GAKY, Tri Wahyu KH, dalam pernyataan tertulis yang diterima kabarkota.com, Senin (26/10/2020).

Wahyu menganggap, tiga jaksa berinisial ADH, TWA dan RDL telah melanggar Kode Perilaku Jaksa, lantaran menjadi saksi dalam kasus gugatan perdata mantan Bupati Bantul, Idham Samawi yang juga pernah menjadi anggota Komisi II dan Komisi III DPR RI. Bahkan, salah satu dari tiga jaksa tersebut juga pernah diduga melakukan pelanggaran kode etik Jaksa saat bertugas di Kejati Lampung, pada tahun 2013 lalu.

Sebelumnya Idham Samawi menggugat secara perdata terhadap negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul. Dalam gugatan perkara Perdata bernomor 46/Pdt.G/2018/PN Bantul tersebut, bermaksud menarik kembali uang pengembalian Dana Hibah sebesar Rp 11.68 Miliar yang telah ia setorkan ke Pemkab Bantul.

Dalam proses persidangan, jelas Wahyu, ada tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri (kejari) Bantul, yakni Kuntho Singgih Pramono dan kawan-kawan yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Pemkab bantul, sesuai Keputusan Bupati Bantul Nomor 341 Tahun 2020. Namun, ada tiga jaksa dari Kejatii DIY yang justru menjadi saksi Idham Samawi selaku penggugat. Nama tiga jaksa Kejati DIY yang menjadi saksi penggugat itu muncul dalam Putusan Perdata PN Bantul Nomor : 46/Pdt.G/2018/PN Btl tertanggal 15 Oktober 2020, dan rilis resmi kuasa hukum penggugat tertanggal 16 Oktober 2020.

Oleh karenanya, ketiga jaksa dari Kejati DIY tersebut diduga melanggar UU Kejaksaan RI 16 tahun 2004 dan Peraturan Jaksa Agung RI NOMOR PER–014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa. Pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan RI menyebutkan bahwa di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Sementara di pasal 7 Bagian Kedua dari Peraturan Jaksa Agung Nomor PER–014/A/JA/11/2012, disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas, Profesi Jaksa dilarang memberikan atau menjanjikan sesuatu yang dapat memberikan keuntungan pribadi secara langsung maupun tidak langsung bagi diri sendiri maupun orang lain, dengan menggunakan nama atau cara apapun.

“Kami berharap. Komisi Kejaksaan RI segera memproses laporan ini demi tegaknya UU Kejaksaan RI dan Kode Perilaku Jaksa,” pinta Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM) Yogyakarta ini.

Komisi Kejaksaan RI, sambung Wahyu, harus mampu menjaga kehormatan dan martabat jaksa sebagai alat negara hukum demokratis terkait penegakan hukum bersih dan berkeadilan, serta benar-benar sebagai abdi Rakyat bukan alat kepentingan pribadi dan golongan tertentu. (Ed-01)

Pos terkait