Ilustrasi (dok. kabarkota.com)
SLEMAN (kabarkota.com) – Menanam investasi di bidang properti secara individu seolah menjadi trend di Yogyakarta seiring pesatnya pembangunan apartemen dan kondotel saat ini.
Yogyakarta dengan segala keistimewaannya memang menjadi daya tarik tersendiri sehingga banyak investor dari luar daerah yang rela menguras uangnya hingga ratusan juta rupiah demi mendapatkan kapling-kapling hunian modern tersebut.
Namun sayangnya, di tengah besarnya animo para investor individu menanamkan modalnya itu, ada segelintir oknum pengembang yang bermain curang dengan menipu konsumennya.
Salah satu yang tengah menjadi pembicaraan hangat adalah kasus dugaan penipuan terhadap para pembeli apartemen dan kondotel melalui developer Majestic Land.
Dengan penawaran apartemen M-icon di kawasan Jalan Kaliurang, Gadingan, Sleman, dan Best Western Majestic Condotel di Jalan Laskda Adistujipto Yogyakarta, Majestic Land milik WTA mampu mengelabuhi puluhan investor hingga gigit jari karena uang yang sebagian besar telah mereka bayarkan lunas raib begitu saja.
Salah satu korban asal Solo, Jawa Tengah, Denny misalnya, baru-baru ini, pria 32 tahun itu mengaku telah menggelontorkan uang sekitar Rp 180 persen untuk membayar cicilan satu unit apartemen M-icon.
Begitu pun dengan korban asal Sleman, Wawan yang mengklaim telah membayar lunas satu unit kondotel senilai lebih dari setengah milyar rupiah, sejak Desember 2014 lalu.
Namun betapa kagetnya mereka ketika mendapati kantor pengembang di Wisma Hartono kawasan Jalan Jenderal Sudirman Yogyakarta telah digembok tanpa diketahui jejak kepergian WTA.
Merasa tertipu, pada 14 Februari 2016 lalu, para korban tersebut akhirnya melaporkan kasusnya ke Polda DIY.
Direskrimsus Polda DIY, Antonius Pujianito menyatakan, hingga kini telah memeriksa 28 saksi dari berbagai pihak sebagai tindak lanjut atas laporan korban.
“Perkara ini diduga merupakan tindak pidana perlindungan konsumen dan penipuan dengan memperjual belikan apartemen dan kondotel yang tidak sesuai dengan perjanjian,” kata Anton kepada wartawan di Mapolda DIY, Kamis (18/2/2016).
Terhambatkan pembangunan apartemen M-Icon di wilayah Gadingan, Jalan Kaliurang itu tak lepas dari adanya penolakan warga sekitar yang tak menginginkan hunian modern itu berdiri di tengah-tengah pemukiman mereka. Termasuk juga masalah perizinan yang masih dipertanyakan warga.
Ditemui terpisah, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta, Halik Sandera berpendapat, semestinya masyarakat yang menjadi investor individu itu memahami investasi kaitannya dengan masalah perizinan serta kondisi di sekitar lokasi sehingga tidak mudah tertipu. (Rep-03/Ed-03)