BEM KM UGM Terima 300 Aduan Kebijakan Uang Kuliah Tunggal

SLEMAN (kabarkota.com) – Badan Eksekutif Mahasiwa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) UGM membuat posko pengaduan mahasiswa baru terkait keberatan atas kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Menurut mereka, UKT merupakan kebijakan yang sangat memberatkan dan rancu bagi mahasiswa. 
"Biaya UKT ini lebih berat dari kuliah yang sebelumnya," kata Divisi Advokasi Posko Pengaduan Mahasiswa Baru UGM, Umar Abdul Aziz kepada kabarkota.com di Yogyakarta.
Adapun UKT sendiri, menurut Umar, ada enam golongan. Golongan pertama membayar sebesar Rp 500.000,00, golongan kedua membayar sebesar Rp 1 juta, dan golongan ketiga dan seterusnya ditentukan nominalnya oleh pihak kampus sesuai kebutuhan perkuliahan. 
"Kalau saat ini dapat keringanan, belum tentu kemampuan orang tua mahasiswa beberapa tahun ke depan bisa sama," ujarnya.
Umar menjelaskan, akibat kebijakan UKT tersebut mahasiswa mendapat tambahan tuntutan, yakni dituntut cepat lulus. Selain itu, lanjutnya, UKT sendiri tidak ada kejelasan mengenai sistemnya. 
Hingga saat ini, sudah ada sekitar 300-an aduan yang diterima. Rencananya dari aduan tersebut akan ditindaklanjuti hingga ke rektorat. "Kita akan kawal dan lakukan advokasi," katanya.
Koordinator Posko Pengaduan Mahasiswa Baru UGM, Mochamad Iqbal menambahkan, posko pengaduan kali ini adalah yang kesekian kalinya. Sebelumnya, kata dia, posko juga dibuka pada 17-19 Juni lalu bertepatan dengan SNMPTN. 
"Kali ini, dengan momen SBMPTN dan UTUL (Ujian Tulis), kita membuka posko dari tanggal 4 sampai 13 Agustus setiap pukul 11.00 hingga 16.00 di Gelanggang Mahasiswa UGM," ujarnya. Posko juga akan dibuka pada waktu registrasi. 
"Masing-masing fakultas juga sudah ada koordinasi untuk membuat posko," kata mahasiswa jurusan Ilmu Filsafat ini. (kim/jid)

Pos terkait