Benarkah Status Tersangka tak Pengaruhi Pencalonan dalam Pilkada?

Ilustrasi (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Status tersangka yang disandang calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, secara undang-undang tak berpengaruh terhadap masuknya calon dari petahana ini untuk tetap maju dalam bursa Pilkada 2017 mendatang.

Bacaan Lainnya

Namun, ahli hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII), Ni’matul Huda memiliki pandangan berbeda dalam kasus tersebut.

“Kalau kaitannya dengan proses pencalonan Ahok, kalau orang hukum masih bertanya, kalau ditersangkakan itu masih boleh menjadi calon? Padahal, syarat untuk mencalonkan itu kan juga melampirkan surat keterangan kelakuan baik, ketika dulu melamar memang belum ada kasus ini. Tapi setelah ini bergulir kampanye, ia ditetapkan menjadi tersangka. Itu kira-kira berkelakuan baik apa tidak?,” kata Ni’ma kepada kabarkota.com, Selasa (22/11/2016).

Penasehat Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) UII ini menduga, ada cacat secara formilnya untuk prosedur pendaftarannya jika memang dalam perjalannya calon yang bersangkutan tetap bisa maju dalam Pilkada.

“Meskipun di dalam UU-nya status tersangka tidak bisa membatalkan pencalonan, tetapi ketika di tengah jalan ditersangkakan, masa dianggap baik?” Lanjut Ni’ma.

Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya melakukan pengecekan ulang terkait surat keterangan berkelakuan baik yang menjadi bagian dari syarat formil pencalonan seseorang sebagai kandidat kepala daerah.

Sementara dihubungi terpisah, ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan menjelaskan bahwa sebenarnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau sebelumnya dikenal dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik merupakan pengantar untuk meminta surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) bahwa bakal calon yang bersangkutan tidak dipidana penjara. Sehingga, sepanjang PN mengeluarkan surat keterangan tersebut dan dilampirkan saat pendaftaran, maka dianggap memenuhi syarat.

“SKCK yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian adalah syarat administrastif pada saat pendaftaran. Sepanjang dipenuhi, maka calon dinyatakan memenuhi syarat. Dari sisi waktu (jika ada perubahan) sudah berbeda masalahnya,” kata Hamdan, Rabu (23/11/2016).

Dalam konteks penetapan sebagai tersangka, lanjut Hamdan, pihaknya tetap menganut asas praduga tak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang mengikat terhadap calon yang bersangkutan. Terlebih, rangkaian proses hukum masih bisa ditempuh seandainya yang bersangkutan tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama dan seterusnya, hingga berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, pada 16 November 2016 lalu, Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan Ahok sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama, setelah melewati gelar perkara pada 15 November 2016.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ITE).

Sebelumnya, pada 4 November 2016, di Jakarta, ratusan ribu umat Islam dari berbagai elemen juga sempat menggelar aksi damai untuk mendesak pemerintah agar mengadili Ahok karena dianggap telah melecehkan ayat Al Qur’an khususnya Surat Al Maidah: 51 sehingga mengundang kemarahan sebagian besar umat muslim. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait