Ilustrasi (sutriyati/kabarkota.com)
SLEMAN (kabarkota.com) – Keberadaan becak motor (bentor) di Yogyakarta hingga kini masih menyisakan persoalan.
Di satu sisi, angkutan umum tradisional tersebut telah dimodifikasi dengan mesin motor yang kebanyakan tidak diketahui secara jelas sumbernya. Bagi kepolisian dan dinas perhubungan, modifikasi kendaraan yang tidak jelas asalnya serta tidak dilengkapi legalisasi dokumen seperti itu dianggap sebagai sebuah pelanggaran.
Namun di sisi lain, bagi pemilik bentor, bentor adalah aset yang sangat berharga karena bisa mempermudah dirinya dalam mencari nafkah dengan mengangkut penumpang dan barang.
Karena itulah, Polda DIY dan Dinas Perhubungan DIY mengaku belum menentukan sanksi yang jelas bagi pengendara bentor yang melintas di Kawasan Tertib Lalu-Lintas (KTL). Padahal, selama digelarnya Operasi Simpatik Progo 2016 mulai tanggal 1 Maret – 21 Maret mendatang, semua pengemudi kendaraan yang melintasi KTL dan tidak tertib akan dikenai denda maksimal.
“Bentor maasih menjadi masalah, tapi kami masih berkoordinasi dengan Pemda karena itu menyangkut kebutuhan masyarakat, tetapi prinsipnya tetap tidak bolleh melanggar,” kata Dirlantas Polda DIY, HM Ritonga, di Mapolda DIY, Selasa (1/3/2016).
Hal senada juga diungkapkan Kepala Dishub DIY, Sigit Haryanta yang menyatakan bahwa bentor menyangkut hajat hiup orang banyak. Hanya saja memang masih terkendala dengan masalah legalitas. Salah satunya menyangkut asal muasal mesin kendaraan yang dipasang pada becak tersebut. (Rep-03/Ed-03)