Berani terima money politic, siap-siap terima sanksi

Ilustrasi (waspada.co.id)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Dalam setiap penyelenggaraan Pemilu, termasuk Pilkada hampir tak pernah lepas dari isu money politic. Namun, peraturan terbaru yang tertuang dalam Undang-undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, masalah money politic ini diatur lebih rijit, tidak hanya larangan tapi juga menyangkut sanksi yang dikenakan.

Bacaan Lainnya

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY Bidang Penindakan Pelanggaran, Sri Rahayu Werdiningsih menjelaskan, jika di peraturan sebelumnya, sanksi hanya dikenakan pada pemberi money politik, maka dalam undang-undang yang baru ini, sanksi juga dikenakan bagi pihak-pihak yang sengaja menerima pemberian money politic.

“Bentuknya bisa sanksi pidana dan juga sanksi administratif,” kata Sri kepada wartawan di media center Bawaslu DIY, Kamis (11/8/2016).

Sanksi pidana, menurut Sri, berupa penjara minimal 32 bulan dan maksimal 72 bulan. Sedangkan sanksi administratif berupa denda Rp 200 juta – Rp 1 Milyar. Bahkan bagi peserta Pilkada, sanksi administratif terberat bisa dibatalkan pencalonannya, jika terbukti melakukan perbuatan tersebut.

“Pada pasal 187A disebutkan bahwa pidana ang sama juga diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Selain itu, ungkap Sri, waktu penindakan untuk kasus money politic ini juga tidak lagi menggunakan tanggal kalender melainkan dengan hitungan har kerja sehingga memberikan keleluasaan bagi Bawaslu ataupun instansi terkait untuk menindaklanjuti laporan yang ada. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait