BNNP DIY Tangkap Kurir Narkoba dari Afrika Selatan

Kepala BNNP DIY, Soetarmono (kanan) menunjukkan barang bukti berupa shabu seberat 688,7 gram, Jumat (15/4/2016). (Sutriyati/kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY, Kamis (14/4/2016) menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika Selatan berinisial NL, di sebuah hotel kawasan Jalan Dagen, Yogyakarta.

Bacaan Lainnya

Kepala BNNP DIY, Soetarmono menduga, NL berperan sebagai kurir dalam penyelundupan narkoba jenis Shabu seberat 688,7 gram, dari jaringan internasional.

Menurutnya, informasi tentang keberadaan NL bersama tiga tersangka lain berinisial A, I, dan D yang telah diamankan sebelummya di Jakarta dan Tangerang berawal dari laporan dari BNN Pusat tentang adanya peredaran Narkoba melalui pengiriman dengan pesawat dari Afrika Selatan kemudian transit di bandara Singapura, dan dilanjutkan ke Bandara Soekarno Hatta Jakarta hingga ke Bandara Adi Sutjipto di Yogyakarta.

“Di Bandara Adi Sutjipton kami bekerja sama dengan BNN dan Bea Cukai telah mendeteksi keberadaan barang tersebut dan penyerahannya di bawah pengawasan atau control delivery, guna mengungkap jaringan di atasnya, kata Kepala BNNP DIY kepada wartawan di kantornya, Jumat (15/4/2016).

Sesampainya di Yogyakarta, lanjut Soetarmono, NL menginap di salah satu hotel Jalan Dagen Yogyakarta dan melakukan transaksi dengan tersangka A yang kemudian ditangkap bersama I dan D di Apartemen daerah Karawaci, Tangerang.

“Modusnya, NL menyembunyikan barang bukti di dalam koper warna hitam an setibanya di kamar hotel, barang tersebut disimpan di atas AC sebelum akhirnya diambil oleh A dan dibawa ke Jakarta,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut NL dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait