Bom Molotov di LBH Yogya, Amnesty Internasional: Teror harus Diinvestigasi

Kantor LBH Yogyakarta pasca peristiwa pelemparan bom molotov, pada 18 September 2021 (dok. twitter lbh yogyakarta)

JAKARTA (kabarkota.com) – Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid menyesalkan terjadinya teror pelemparan bom molotov di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, pada 18 September 2021.

Bacaan Lainnya

Usman menganggap peristiwa tersebut merupakan teror terhadap para pekerja bantuan hukum, tak hanya di Yogyakarta, tetapi juga seluruh Indonesia.

Oleh karena itu menurutnya, Negara melalui jajaran aparat keamanan setempat harus segera menemukan pelaku yang bertanggung-jawab atas peristiwa tersebut.

“Teror ini harus diinvestigasi,” dalam pernyataan sikapnya melalui video pendek yang diterima kabarkota.com, pada Minggu (19/9/2021).

selain itu, lanjut Usman, Negara juga harus memberikan jaminan bebas ancaman dan intimidasi bagi para pekerja bantuan hukum. Mengingat, tindakan tersebut tergolong merendahkan martabat mereka sebagai pekerja di Lembaga Bantuan Hukum yang juga bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).

Sebelumnya pada 18 September 2021, Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli secara resmi juga telah melaporkan peristiwa dugaan serangan bom molotov tersebut ke Polresta Yogyakarta, sekitar pukul 18.30 WIB.

Yogi menjelaskan, laporannya itu diregistrasi dengan nomor: LP-B/201/IX/2021/SPKT POLRESTA YOGYAKARTA/POLDA DIY.

“Serangan ini diduga merupakan tindak pidana seperti diatur dalam pasal 187 KUHP. Inti pasal ini ialah, dengan sengaja memunculkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barang atau nyawa orang lain,” jelas Yogi.

Ancamannya, lanjut Yogi, pidana penjara paling lama 12 tahun, jika perbuatannya menimbulkan bahaya umum bagi barang.

Yogi juga mengaku telah dimintai keterangan oleh pihak penyidik di bagian resor kriminal Polresta Yogyakarta, usai laporan disampaikan.

“Selanjutnya kami mendesak polisi mengusut tuntas kejadian ini lewat penyelidikan dan penyidikan yang sesuai dengan KUHAP serta berlandaskan pada prinsip negara hukum dan nilai hak asasi manusia,” pintanya.

Para pelaku maupun dalangnya, kata Yogi, harus diungkap supaya motifnya jelas. Selain itu pihaknya juga mendorong agar seluruh proses hukum atas kasus tersebut ditempuh oleh polisi secara independen, mengedepankan asas keterbukaan, profesionalitas dan akuntabilitas. Dengan begitu, harapan masyarakat sipil untuk memperoleh keadilan dapat terwujud. Termasuk tidak terulangnya kembali kasus serupa di masa mendatang (Ed-01).

Pos terkait