YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DIY mengimbau masyarakat agar mewaspadai produk makanan dan minuman ilegal dan mengandung bahan berbahaya. Utamanya, menjelang datangnya bulan Ramadan dan Idul Fitri.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BBPOM DIY, Dwi Fitri Hatmoko menyebutkan, di antara produk makanan dan minuman ilegal dan berbahaya itu tidak teregistrasi, melebihi batas kadaluwarsa, kemasan rusak, dan mengandung pewarna atau pengawet makanan yang berbahaya bagi kesehatan.
"Jangan mudah tergiur produk-produk harga murah", kata Moko kepada kabarkota.com, Rabu (4/6) di BBPOM DIY.
Menurut Moko, makanan atau minuman yang mengandung bahan-bahan berbahaya, seperti rodamin dalam jangka panjang dapat mengakibatkan penyakit kanker. Sementara untuk jangka pendek bisa mengganggu sistem pencernaan jika dosisnya berlebihan.
Pihaknya mengaku telah melakukan pengawasan secara rutin ke semua jalur distribusi produk, mulai dari agen, toko-toko modern, pusat-pusat perbelanjaan, hingga pasar-pasar tradisional.
Bahkan biasanya, tambah Moko, setiap kali memasuki bulan puasa dan jelang lebaran, pengawasan dan pemeriksaan di lapangan semakin diintensifkan. Hanya saja untuk saat ini BBPOM masih menunggu surat edaran dari Badan POM RI untuk melakukan pengawasan tersebut.
Untuk kasus produk Cawburry yang diduga mengandung zat babi, Moko menegaskan, memang ada beberapa varian dari produk coklat impor tersebut terindikasi belum teregistrasi. Padahal, seharusnya semua produk makanan, obat-obatan dan kosmetik baik lokal maupun impor, harus didaftarkan di Badan POM RI sebelum didistribusikan ke konsumen. (jid/tri)