BSU Dinilai Diskriminatif dan Nilainya Kecil bagi Pekerja terdampak PPKM

Ilustrasi (dok. pexels)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja ataupun buruh terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat maupun PPKM Level 4. Namun, pemerintah dinilai diskriminatif dan memberikan bantuan yang relatif kecil bagi pekerja maupun buruh di tengah pandemi Covid-19.

Bacaan Lainnya

Salah satu buruh pabrik di DIY, Asih mengaku, dirinya akan menerima BSU sebesar Rp. 1 juta, pada bulan Agustus nanti.

“Sebenarnya uang Rp 1 juta itu tidak mencukupi untuk menopang kebutuhan kami selama PPKM, apalagi suami saya sekarang menganggur. Tapi Alhamdulillah perusahank masih memberi gaji utuh, walaupun diliburkan,” ungkap Asih kepada kabarkota.com, Sabtu (31/7/2021).

Asih juga menjelaskan, sebenarnya jatah BSU per bulan hanya sebesar Rp 500 ribu, namun akan diterimakan Rp 1 juta untuk jatah bulan Agustus dan September mendatang.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsad Ade Irawan berpendapat bahwa pemberian BSU justru menciderai rasa keadilan dan mengandung unsur diskriminatif. Mengingat, BSU hanya diberikan kepada pekerja atau buruh dengan kepesertaan aktif program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dengan gaji maksimal Rp. 3.5 juta per bulan. Padahal, dari total 835.966 buruh di DIY, hanya 362.135 orang yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Artinya, ada lebih dari 473 ribu buruh di DIY yang tidak bisa mendapatkan BSU,” sesal Irsad dalam pernyataan tertulisnya pada 30 Juli 2021.

Irsad mengangap, hal tersebut menunjukkan rapuhnya kemampuan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dalam menjamin hak seluruh buruh terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta lemahnya kemampuan mereka memastikan agar seluruh perusahaan mendaftarkan pekerjanya ke dalam program tersebut.

Untuk itu, KSPSI DIY menuntut agar pemerintah merevisi syarat penerimaan BSU sehingga tidak lagi diskriminatif, dengan memastikan bahwa semua pekerja maupun buruh di DIY bisa mendapatkan jatah bantuan tersebut. Selain itu, pihaknya juga meminta agar besarn BSU ditingkatkan setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

“Kami berharap, Pemda DIY merealokasi lebih banyak anggaran APBD dan Danais untuk memberikan
jatah hidup untuk buruh terdampak PPKM,” pintanya.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi menjelaskan, BSU merupakan bantuan yang diberikan langsung oleh Pemerintah pusat kepada pekerja maupun buruh, melalui kepesertaan aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah.

“Sehingga nanti kami akan melakukan pengawasan terpadu terhadap perusahaan-perusahaan yang belum mengikutsertakan pekerjanya di dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Aria kepada kabarkota.com.

Mengingat, setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam program tersebut sebagai bentuk jaminan perlindungan atas hak-hak buruh maupun pekerja.

Lebih lanjut Aria berdalih, meskipun para buruh yang tidak terdaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak mendapatkan akses BSU, namun ada beberapa skema bantuan sosial lain dari pemerintah yang bisa diakses oleh pekerja atau buruh terdampak PPKM, seperti bagi mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (Rep-01)

Pos terkait