Ilustrasi (poskotanews.com)
SLEMAN (kabarkota.com) – Hati-hati kalau akan membuang sampah sembarangan, khususnya di wilayah Sleman. Jangan sampai nasib Anda seperti 6 warga Sleman ini yang harus duduk di kursi pesakitan karena kasusnya dimeja-hijaukan.
Adalah warga Sleman berinisial S, YN, RE, W, D dan IW yang Jumat (4/3/2016) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, atas perbuatannya yang membuang sampah di berbagai lokasi berbeda di wilayah Sleman.
Surono selaku anggota Satpol PP Staf Ops Trantib dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa sebenarnya ada sembilan orang yang tertangkap tangan membuang sampah di sembarang tempat. Mereka ditangkap saat membuang sampah di wilayah Pogung, Seturan, dan Nologaten.
“Mayoritas dari para pelaku kami tangkap tangan kurun waktu antara pukul 02.00 -06.00 pagi, mereka membuang sampah rumah tangga yang dibungkus kantong plastik kresek besar ke tempat pembuangan sampah yang tidak diperuntukkan untuk umum dan ditaruh dipinggir trotoar jalan”, ungkap Surono seperti dikutip laman Pemkab Sleman.
Rusdi Rais selaku penyidik yang menjabat Kasi Penegakan Perda Bidang Penengakan Peraturan Perundangan Satpol PP Kabupaten Sleman menambahkan, keenam orang pelaku ditangkap pada tanggal 26 Februari dan 1 Maret,
“Sedangkan tiga pelaku lainnya tadi malam (Kamis) kami tangkap,” ungkap Rusdi.
Rusdi juga mengakui, meski terus melakukan pemantauan dari malam hingga pagi hari, namun pihaknya masih sering kecolongan karena para pelaku banyak yang membuang sampah setelah jam pemantauan.
Aksi tangkap tangan itu sengaja dilakukan, lanjut Rusdi, agar menimbulkan efek jera bagi pelaku pembuang sampah sembarangan.
“Penangkapan ini juga bukan yang pertama kali, 2015 lalu kami juga melakukan penangkapan dan akan terus kami lakukan agar masyarakat sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan,” ungkap Rusdi.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Perda Sleman No.14/2007 tentang pengelolaan sampah dengan ancaman denda maksimal Rp 5 juta.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Lingga Setiawan SH. MH, tersebut para pelaku dinyatakan bersalah karena membuang sampah sembarangan dan dijatuhi denda sebesar Rp 200.000,- .bila tidak membayar dijatuhi hukumaan kurungan selama 7 hari.
Sementara Pemkab Sleman sebenarnya juga telah menyediakan 13 lokasi transfer depo yang beroperasi mulai 08.00 – 14.30 untuk menampung sampah rumah tangga. Depo tersebut berlokasi di Tridadi, Pogung, Congcatur, Klebengan, Nogotirto, Nologaten, Kragilan, Purwomartani, Ndayu, Sariharjo, Minomartani, Gamping dan Tambakboyo. (Rep-03/Ed-03)