SLEMAN (kabarkota.com) – Rektor Universitas Negeri Yogyakarta, Rochmad Wahab dikecam oleh mahasiswa yang tergabung dalam unit kegiatan mahasiswa Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Ekspresi Universitas Negeri Yogyakarta. Tindakan tersebut terjadi lantaran rektor dinilai menjadi otak dari “diamankannya” Buletin Expresi yang sedianya akan didistribusikan pada Minggu (24/8) lalu di Gedung Olah Raga (GOR) UNY.
“Kami mengecam tindakan rektor yang melakukan tindakan tersebut,” kata Pemimpin Umum LPM Ekspresi, Faquhudin Abi Utomo saat aksi di depan GOR UNY yang berbarengan acara wisuda, Sabtu (30/8).
Menurut Abi, panggilan Faqihudin Abi Utomo, rektor telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Bab I pasal 1 ayat (9). “Rektor telah jelas melanggar UU dengan menghentikan penyebaran berita,” kata Abi.
Abi mengatakan, rektor yang beberapa kali dihubungi, baik melalui telepon maupun pesan singkat tidak pernah direspon. Alhasil, usaha untuk melakukan dialog untuk meminta penjelasan belum terlaksana.
Setelah lama melakukan orasi dan menunggu, mahasiswa yang berdemo tersebut akhirnya ditemui Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UNY, Sumaryanto.
Sumaryanto mengatakan rektor sedang ada tugas ke Jakarta sehingga tidak bisa menemui. Namun, ia tak menampik bahwa rektor UNY merupakan orang yang meminta untuk mengamankan Buletin Expedisi pada Minggu (24/8) lalu. “Itu memang pak rektor yang meminta,” katanya.Namun ia beralasan, cara penyampaian dan materi yang dilakukan LPM Ekspresi berpotensi menimbulkan konflik antara mahasiswa.
Pihaknya mengklaim sudah melakukan pertemuan terkait masalah tersebut meskipun belum selesai. Ia menjanjikan akan memediasi antara LPM Ekspresi dengan jajaran rektorat UNY.
“Diskusi antara (LPM) Ekspresi dengan rektor masih pending. Masih ada dialog. Saya siap memfasilitasi untuk kebaikan bersama,” kata dia. (kim/din)