Ilustrasi: Aksi buruh di halaman kantor Disnakertrans DIY (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) DIY menganggap, keputusan pemerintah memangkas cuti bersama akhir tahun sebagai hal yang salah kaprah.
Menurut sekretaris DPD KSPSI DIY, Irsad Ade Irawan, libur cuti bersama merupakan bagian dari hak pekerja/buruh. Termasuk di tengah pandemi Covid-19.
Irsad mendorong pemerintah agar membuat skema konkret terkait dampak pembatalan cuti buruh, khususnya di sektor perhotelan, retail, dan pariwisata. Misalnya, kemungkinan terjadinya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pemotongan upah, dan buruh dirumahkan tanpa upah.
“Pemerintah jangan hanya memangkas cuti buruh, tetapi juga harus menegakkan disiplin pengusaha dalam membayar upah lembur bagi buruh yang tetap bekerja selama cuti bersama,” tegas Irsad dalam pernyataan tertulis yang diterima kabarkota.com, Rabu (2/12/2020).
Selain itu, pihaknya juga meminta, penegakan protokol kesehatan di tempat kerja dan obyek-obyek pariwisata guna menghindari penularan Covid-19, terutama selama masa cuti bersama.
Sebelumnya pada 1 Desember 2020, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK), Muhadjir Effendy telah menguumumkan bahwa libur dan cuti bersama di akhir tahun 2020 akan dikurangi sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28-30 Desember 2020.
Muhajir berdalih, pengurangan tersebut sebagai tindaklanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo dalam rapat terbatas pada 23 November lalu.
Dilansir dari laman Setkab, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini menjelaskan, libur Natal berlangsung pada tanggal 24-27 Desember 2020. Sedangkan tanggal 31 Desember 2020 juga libur sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah.
Padahal berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 440/2020, 03/2020, 03/2020, sebenarnya tanggal 28-30 Desember sudah ditetapkan sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.
Muhadjir menyatakan, kesepakatan pengurangan libur dan cuti bersama ini juga akan dituangkan dalam SKB Tiga Menteri, yaitu Menpan RB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama.
“Menpan RB karena nanti berkaitan dengan masalah cuti dan libur ASN (Aparatur Sipil Negara), kemudian Menteri Ketenagakerjaan berkaitan dengan cuti dan libur karyawan dan pegawai swasta, kemudian Pak Menteri Agama karena ini berkaitan dengan libur hari keagamaan,” paparnya. (Ed-01)