Buruh tak Boleh Buta Politik

Diskusi Bulanan Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah tentang Buruh, di kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Jumat (3/5/2019).

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Permasalahan yang dihadapi kaum buruh, khususnya di Yogyakarta sangat kompleks. Mulai dari permasalahan pengupahan hingga jaminan sosial

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Kirnadi menganggap, semua permasalahan tersebut terjadi, salah satunya karena ketidak-adilan.

Pihaknya mencontohkan, upah atau gaji buruh di DIY yang terendah di Indonesia, serta belum terpenuhinya jaminan sosial bagi sebagian besar buruh. Padahal, sejak lahir hingga meninggal, kehidupan kaum buruh diatur dengan Undang-Undang (UU).

“Tapi ini tidak banyak didiskusikan di kampus-kampus,” kata Kirnadi dalam Diskusi Bulanan Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah tentang Buruh, di kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Jumat (3/5/2019).

Oleh karenanya, Kirnadi mengatakan bahwa hal tersebut menjadi salah satu alasan mengapa kaum buruh turut ambil bagian dalam politik, baik sebegai pendukung kandidat tertentu maupun terjun langsung sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg).

“Kita (buruh) tak boleh buta terhadap politik,” tegasnya.

Menurutnya, hal tersebut penting sebagai bagian dari perjuangan kaum buruh dalam memperoleh hak-haknya, melalui kebijakan-kebijakan yang pro terhadap kepentingan mereka.

“Buruh berpolitik itu niat baiknya untuk mengubah kehidupan yang lebih baik bagi kami,” ucapnya. Mengingat, pergerakan buruh itu berbeda dengan gerakan-gerakan organisasi lainnya.

Sementara Kadubdit Perlindungan Tenaga Kerja di Kementerian Tenaga Kerja, Yuli Andriatna menjelaskan, pada dasarnya ada 10 Undang-Undang yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Mulai dari UU yang diterbitkan tahun 1930 hingga 2017.

“Idealnya, itu bisa melindungi semua pekerja,” kata Yuli.

Hanya saja, pihaknya tak memungkiri bahwa permasalahan buruh, baik buruh di dalam negeri maupun luar negeri masih sangat kompleks. Yuli mencontohkan, jumlah usia kerja di Indonesia saat ini mencapai sekitar 131 juta, dengan usia 15-60 tahun. Namun, 50% lebih dari mereka merupakan lulusan SD – SMP atau pendidikan dasar.

Padahal, berbicara tentang ketenagakerjaan itu mulai dari sebelum, saat, dan sesudah bekerja. Sebelum bekerja menyangkut kompetensi dan perekrutan. Saat bekerja terkait dengan hubungan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah (tripartit) yang didalamnya menyangkut pengupahan dan perlindungan, dan setelah bekerja berhubungan dengan jaminan sosial, seperti pensiun.

Aktifis buruh dari Migrant Care, Siti Badriyah berpendapat bahwa undang-undang yang telah ada selama ini, dalam praktiknya memang tidak semua bisa diimplementasikan.

Hal itu, lanjut Siti, terbukti dengan masih banyaknya buruh migran yang tak mendapatkan perlindungan dari Negara, saat mereka bermasalah di luar negeri.

Selain itu, Undang-Undang No 18 Tahun 2017 mengamanatkan keterlibatan Pemerintah Daerah (Pemda) hingga di tingkat Desa untuk melindungi masyarakat dari korban trafficking (perdagangan manusia), namun hingga kini belum ada informasi memadahi di desa-desa sehingga masih ada warga yang terjerat dalam perdagangan manusia.

Ketua MPM PP Muhammadiyah, M. Nurul Yamin menambahkan, permasalahan buruh itu tak bisa diselesaikan sendiri oleh pemerintah, sehingga perlu adanya sinergi dengan berbagai pihak. (Rep-01)

Pos terkait