Busyro: Banyak Pejabat dan Pegawai Negeri Tidak Paham Gratifikasi

Busyro Muqoddas. (Sumber: kabarkorupsi.com)

SLEMAN (kabarkota.com) – Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menyatakan banyak pejabat dan juga pegawai negeri di Indonesia yang belum memahami gratifikasi. Hal itulah yang menjadi salah satu faktor banyak pimpinan maupun pegawai negeri yang tersangkut kasus korupsi. (Baca: KPK Peroleh Rp 78 Juta dari Lelang Barang Gratifikasi)

Bacaan Lainnya

Menurut Busyro, ada dua hal yang menyebabkan terjadinya hal tersebut. Pertama, sosialisasi masalah gratifikasi yang belum merata.

"Atau kemungkinan kedua, mentalitasnya belum mencermin kejujuran," ujar Busyro, Kamis (11/12).

Mestinya, kata Busyro, sebagai pegawai negeri atau pejabat minimal mengetahui bahwasannya tidak boleh menerima gratifikasi. Ia berpandangan, bila tidak bisa memahami soal hal itu menunjukkan bahwa come on sense pegawai tersebut rendah.

"Inilah yang harus diedukasi, kemampuan untuk tidak menerima gratifikasi masih rendah. Menjadi tanggung jawab banyak pihak," ungkapnya.

Ia menambahkan, gratifikasi tidak mengenail nilai. Misalnya, kata dia, intansi negara biasanya menggunakan salah satu maskapai penerbangan untuk menjalankan agenda. Bila telah melakukan penerbangan beberapa kali sesuai ketentuan maka akan memperoleh voucer gratis.

Meskipun gratis, katanya, seluruh pejabat dan pegawai KPK tidak diperbolehkan menerimanya, walaupun semua instansi selain KPK pasti menerima. (Baca: Peringati Hari Anti Korupsi, Belasan Aktivis di DIY Bawa Kasur dan Surat)

"Belum semuanya instansi mempunyai kode etik dan perilaku. Disitulah keteladanan dan peledanan menjadi penting," tuturnya.

AHMAD MUSTAQIM

Pos terkait