Ilustrasi (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Majunya kembali Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) sebagai bakal calon Presiden (capres) untuk periode 2019-2024 akhir-akhir ini mengundang tanya dari sebagian pihak.
Salah satunya, Barisan Emak-emak Militan (BEM), pada 3 September 2018 lalu, yang menggelar demonstrasi di Jakarta, untuk mendesak agar Jokowi mundur dari jabatannya, sebagaimana yang dilakukan Sandiaga Uno yang melepaskan jabatan Wakil Gubernur DIY Jakarta, karena menjadi cawapresnya Prabowo Subianto. Para Emak-emak tersebut khawatir jika capres petahana tetap menjabat akan memanfaatkan fasilitas Negara, untuk kepentingan politik praktis.
Pertanyaannya, haruskah seorang capres dari petahana mundur dari jabatannya?
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Hamdan Kurniawan mengatakan, seorang capres dari petahana tak wajib mengundurkan diri jabatannya. Aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) No 23 Tahun 2018, di pasal 59-61.
Selain itu, diatur juga dalam.Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di pasal 281 ayat 1 sd 3.
Sementara, Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) Yogyakarta, Anang Zubaidy juga menjelaskan, Pasal 170 UU Pemilu tegas menyatakan bahwa Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan Anggota MPR/DPR/DPD, gubernur, wagub, bupati, wabup, walikota, Wakil walikota tidak harus mengundurkan diri jika dicalonkan menjadi Capres atau Cawapres.
“Jadi tidak masalah Presiden tidak mengundurkan diri karena UU tidak melarang,” ucap Anang.
Terkait dengan pengunduran diri Sandiaga Uno dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anang menganggap, itu adalag komitmen moral yang bersangkutan. “Mungkin untuk menghindari tudingan memanfaatkan fasilitas jabatan atau mungkin pula agar lebih fokus,” imbuh Dosen Hukum Tata Negara UII Yogyakarta ini (sutriyati)