Cat Lover Yogya Terjerat UU ITE Divonis 6 Bulan Percobaan

Fatkhur menunjukkan print out postingan di akun Facebook miliknya yang dilaporkan ke Polda DIY oleh pemilik klinik Naroopet. (sutriyati/kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan dan denda Rp 5 juta kepada cat lover asal Yogyakarta, Fatkhurrohman, pada Kamis (2/8/2017). Putusan tersebut dijatuhkan hakim atas dakwaan pelanggaran pasal 27 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait dengan pencemaran nama baik terhadap pemilik dan dokter hewan di klinik Naroopet Kalasan, Sleman.

Bacaan Lainnya

Fatkhur menganggap, putusan tersebut kurang adil. Mengingat dalam persidangan, saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa pun meringankan dirinya. Meski begitu, ia mengaku masih pikir-pikir untuk melakukan banding.

“Masih akan saya bicarakan dengan penasehat hukum saya,” kata Fatkhur kepada kabarkota.com.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Hamzal Wahyudin yang selama ini memberikan pendampingan hukum kepada terdakwa juga mengaku kecewa dengan putusan bersalah terhadap Fatkhur. Pihaknya menganggap, hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan.

“Jelas bahwa dalam keterangan fakta persidangan terbukti bahwa Fatkhur tak berniat untuk menghina pelapor secara personal, tapi statusnya ditujukan ke klinik,” jelas Hamzal.

Fakta lainnya, Fatkhur membuat status melalui akun pribadinya di facebook sebagai bentuk kekecewaan atas pelayanan klinik yang notabene telah menyebabkan luka di mata kucing kesayangannya kian parah, hingga pada akhirnya mati.

“Seharusnya majelis hakim bisa melihat dari aspek kebebasan berekspresi dalam konteks penghormatan Hak Asasi Manusia,” tegasnya.

Sementara Sri Dewi Syamsuri selaku pemilik Klinik Naroopet yang sekaligus juga pelapor menyatakan, dirinya bisa menerima putusan hakim tersebut dengan baik.

“Apapun keputusan pengadilan adalah keputusan yang paling baik dan telah memikirkan semua unsurnya bagi kedua belah pihak,” anggap Dewi.

Sementara Divisi Advokasi LBH Pers Yogyakarta, Sukiratnasari berpendapat bahwa putusan pengadilan terhadap Fatkhur itu kontradiktif dengan semangat kebebasan menyampaikan pendapat dan keterbukaan informasi yang pada era ini dibuka lebar. Sebab, vonis untuk Fatkhur meskipun percobaan tapi esensinya tetap dinyatakan bersalah.

“Kekhawatiran kami, ini akan menjadi preseden yang menggerus ruang kritis masyarakat. Mekanisme komplain seperti apa yang kemudian dibuka dan benar-benar aman untuk warga jika sedikit-sedikit berpotensi untuk dikriminalisasi?” sesalnya.

Seharusnya, lanjut Suki, ada mekanisme lain selain pidana yang bisa ditempuh. Pihaknya mencontohkan, di beberapa negara, kasus serupa masuk dalam ranah hukum perdata, atau pun masuk ke hukum administrasi yang notabene sanksinya bukan pidana, melainkan denda, edukasi, maupun rehabilitasi. (Ed-03)

SUTRIYATI

Pos terkait