Cegah Kasus Ijazah Palsu Bacaleg, Ini yang Dilakukan KPU dan Bawaslu kota Yogya

Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Persyaratan Bacaleg DPRD Kota Yogyakarta, pada Sabtu (24/6/2023). (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta melakukan upaya pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran dalam proses verifikasi administrasi para Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg). Salah satunya, memastikan keabsahan ijazah mereka agar tidak muncul kasus ijazah palsu dalam proses tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kalau ada ijazah yang meragukan, maka kami berkoordinasi dengan Balai Pendidikan Menengah Umum (Dikmenum) Kota Yogyakarta. Kami konsultasikan ke sana,” ungkap Ketua KPU Kota Yogyakarta, Hidayat Widodo kepada Kabarkota.com, usai Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Persyaratan Bacaleg DPRD Kota Yogyakarta, pada Sabtu (24/6/2023).

Hidayat mengaku, meski ada ijazah yang diragukan, tapi jumlahnya tidak banyak. “Hanya beberapa ijazah yang memang harus kami konsultasikan kerena kewenangan menilai ijazah bukan kami, melainkan Balai Dikmenum (Pendidikan Menengah Umum) untuk menyatakan ijazah itu sah atau tidak,” paparnya.

Hal senada juga disampaikan komisioner Bawaslu Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryo Samudro menambahkan, pihaknya juga menggandeng Dinan Pendidikan Kota Yogyakarta untuk melakukan pengecekan ijazah tersebut. Bahkan, Bawaslu dan KPU juga melakukan konfirmasi hingga ke Bantul, Sleman, Purworejo, dan Magelang

“Kami konfirmasi kepada pemangku yang mengeluarkan legalisir tersebut hasilnya sekolah itu memang benar adanya hanya sekarang berganti nama,” tegasnya.

Selain itu, sebut Harsya, ada juga ijazah dari sekolah yang sudah tidak lagi menggelar Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sehingga pihaknya harus melakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan terkait.

Dalam proses verifikasi administrasi ini, KPU Kota Yogyakarta telah memeriksa sedikitnya 5.400 dokumen dari 600 Bacaleg yang didaftarkan oleh 18 parpol. KPU memberikan masa perbaikan selama 14 hari, yakni mulai tanggal 26 Juni – 9 Juli 2023 mendatang agar Parpol dapat melakukan perbaikan, melalui helpdesk KPU Kota Yogyakarta.

Sementara bagi Bawaslu, langkah ini sekaligus sebagai upaya untuk mencegah munculnya sengketa Pemilu dalam proses verifikasi administrasi persyaratan Bacaleg DPRD Kota Yogyakarta. (Rep-01)

Pos terkait