Ketua KPK, Agus Rahardjo (kiri) dan Ketum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir (kanan). (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) tentang pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Kamis (18/7/2019).
Ketua KPK, Agus Rahardjo menganggap pentingnya penandatanganan nota kesepahaman tersebut untuk membentuk karakter bangsa, melalui pencegahan tipikor. Terlebih, Muhammadiyah merupakan salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) terbesar di Indonesia.
Menurut Agus, bentuk kerjasamanya yang akan dibangun diantaranya berupa, sosialisasi, pemberdayaan (empowerment), pendidikan dan pelatihan antikorupsi, pengkajian, serta penanaman budaya antikorupsi.
“Muhammadiyah ini kan punya masjid, pesantren, dan Perguruan Tinggi yang banyak. Sekolah juga mulai TK, SD, SMP, SMA, ini kan signifikan sekali untuk membentuk karakter,” jelas Agus.
Selain itu, dalam hal pendidikan dan sosialisasi, lanjut Agus, Muhammadiyah sudah lebih dulu membentuk kurikulum yang kemudian bisa disinergikan dengan sistem yang telah dibuat juga oleh KPK.
Sementara Ketua Umum (Ketum) PP Muhammadiyah, Haedar Nashir menambahkan, apa yang mereka tanda-tangani hari ini merupakan langkah akselerasi. Pasalnya, sejak tahun 2000, PP Muhammadiyah dan KPK juga telah melakukan kerjasama dalam program gerakan antikorupsi.
“Kami juga akan mendorong berbagai institusi pemerintahan lewat peran dakwah Muhammadiyah, agar institusi eksekutif, legislatif, yudikatif, TNI/Polri, dan lembaga-lembaga terkait lainnya agar memiliki political will bahwa korupsi itu harus hilang, antikorupsi harus ditegakkan, dan pemberantasan korupsi harus menjadi komitmen politik, bukan hanya menjadi tugas KPK,” tegasnya.
Jika political will tersebut bisa dilakukan secara massif, maka kata Haedar, akan ada progres dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Melalui kerjasama ini, mereka juga berharap akan menghasilkan Lembaga Pusat Kajian Antikorupsi di setiap Perguruan Tinggi Muhammadiyah seluruh Indonesia. Nantinya, pusat studi itu yang akan melaksanakan program jangka panjang dalam menjaga budaya antikorupsi dan melakukan kajian, serta pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan yang bersih dari praktek dan perilaku korupsi di Indonesia. (Rep-01)