Celah Korupsi dalam Perizinan Dampak Lingkungan

Acara Kongres Ekonomi Bebas Korupsi VII di Universitas Gadjah Mada (UGM) (29/10/2016) (Anisatul Umah/kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Populasi penduduk yang semakin meningkat akan semakin mendesak lingkungan. Untuk menjaga lingkungan, setiap rencana pembangunan harus memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting dari rencana pembangunan di lingkungan hidup.

Bacaan Lainnya

Pengurus Ikatan Ahli Lingkungan Hidup Indonesia, Joko Siswanto mengatakan bahwa AMDAL adalah dokumen yang harus dimiliki saat akan melakukan pembangunan. Masyarakat sebagai representasi terdampak pembangunan harus terlibat dalam pembuatan AMDAL.

Dengan melibatkan masyarakat dalam pembuatan AMDAL, maka pemalsuan dokumen tidak bisa dilakukan. Joko menyayangkan dokumen AMDAL yang belum bisa diakses publik, hal ini akan memudahkan terjadi praktik korupsi di ranah lingkungan.

“Banyak celah yang diambil koruptor dari lingkungan ini,” ungkap Joko dalam acara Kongres Ekonomi Bebas Korupsi VII di Universitas Gadjah Mada (UGM) (29/10/2016).

Dalam pembuatan AMDAL, setiap pelaku usaha harus membuat surat kesanggupan pengelolaan dampak lingkungan. Pembuatan AMDAL dilakukan melalui analisis kesesuaian lahan, pembuatannya juga tidak bisa dilakukan secara komunal karena kondisi dari setiap lokasi berbeda.

Praktik pelanggaran dalam pembangunan menurut Joko kadang terjadi. Ia mencontohkan seperti sebuah pembangunan yang harusnya menggunakan satu sumur dalam, namun pada pelaksanaanya membuat tiga sumur dalam untuk memenuhi kebutuhan air.

“Tata ruang menjadi kontrol dalam pembuatan AMDAL. Praktik pelanggaran sejauh ini punishmentnya masih ringan sehingga mereka yang melanggar tidak jera,” jelasnya.

Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wiryono Prakoso menjelaskan kontrol korupsi yang masuk ke ranah korporasi sangat diperlukan untuk menekan korupsi. Menurutnya korupsi adalah penyakit bangsa Indonesia.

Transparansi data, lanjut Prakoso, menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Ia mencontohkan dalam pembangunan reklamasi di Jakarta, jika sudah bisa dibuktikan terjadi pelanggaran dalam perizinan, KPK bisa melakukan penyitaan.

“Kasus reklamasi masih jalan, nanti kalau PT. Agung Podomoro Group  terbukti itu bisa disita,” tutur Prakoso. (Rep-04/Ed-01)

Pos terkait