Ilustrasi: Deklarasi dan Dukungan Disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, di Bantul, Senin (10/12/2018). (dok. kabarkota.com)
BANTUL (kabarkota.com) – Center for Improving Qalifield Activity in Live Of people with disabilities (Ciqal) mencatat, sebanyak 126 kasus kekerasan dialami oleh para penyandang disabilitas, khususnya perempuan dan anak, di DIY.
Divisi Advokasi Ciqal, Ibnu Kuncoro menjelaskan, ratusan kasus tersebut terjadi dalam kurun waktu empat tahun terakhir.
“Dari 126 kasus itu baru delapan kasus yang sampai ke ranah hukum, dan pelakunya dapat dihukum. Sedangkan 118 kasus lainnya hanya tertangani secara medis, psikologis, ekonomi, dan perdamaian,” jelas Ibnu kepada wartawan di Bantul, Senin (10/12/2018).
Dari jumlah tersebut, lanjut Ibnu, kasus kekerasan seksual paling banyak terjadi (92 kasus), disusul Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan tiga kasus kekerasan terhadap anak. Sleman dan Bantul menjadi kabupaten yang paling banyak terjadi kasus kekerasan terhadap difabel.
Tidak tertanganinya kasus-kasus tersebut di ranah hukum, menurut Ibnu, karena masih lemahnya dukungan dan kepedulian masyarakat kepada perempuan dan anak penyandang disabilitas korban kekerasan, serta minimnya pemahaman pemerintah tentang kedisabilitasan.
Karenanya, Ciqal mendesak agar DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi Undang-Undang. Mengingat, RUU tersebut telah lama diperjuangkan dan sebenarnya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). (Rep-02)