Ciqal Yogya Desak Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Dialog RUU PKS di Yogyakarta, Rabu (23/1/2019). (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Center for Improving Qualified Activity in Live of People with Disabilities (Ciqal) Yogyakarta mendesak agar Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan oleh DPR RI.

Bacaan Lainnya

Direktur Ciqal Yogyakarta, Nuning Suryatiningsih menganggap, dengan pengesahan UU PKS, maka akan ada payung hukum yang lebih kuat dalam melakukan penindakan terhadap kasus-kasus kekerasan maupun pelecehan seksual, termasuk bagi para penyandang disabilitas. Mengingat, selama ini, banyak korban kekerasan seksual dari kalangan difabel, namun hanya sedikit yang bisa dituntaskan, dengan pemidanaan pelaku.

“Sepanjang tahun 2014 – 2018 kemarin ada 136 kasus kekerasan seksual yang dialami para penyandang disabilitas di DIY. Paling banyak terjadi pada penyandang disabilitas mental. Dari jumlah itu hanya dua kasus yang selesai di pengadilan,” ungkap Nuning kepada wartawan, di sela-sela Dialog RUU PKS di Yogyakarta, Rabu (23/1/2019).

Menurutnya, selama ini, kasus-kasus yang dialami penyandang disabilitas sulit dituntaskan, karena kurangnya pemahaman tentang kekerasan seksual itu sendiri, serta sulitnya laporan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti karena terkendala saat penyidikannya.

Oleh karenanya, dengan pengesahan ini nantinya, Akan ada aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang akan lebih mengatur secara lebih detail tentang teknis penyelesaian kasus dan perlindungan bagi korban.

“Kami sudah menyiapkan juga draft untuk diusulkan masuk dalam PP, hanya saja untuk pengesahan RUU PKS-nya masih sulit,” tegasnya.

Sementara, Dosen Fakultas Hukum UGM, Sri Wiyanti Eddyono berharap, UU PKS ini bisa disahkan sebelum Pemilu 2019, mengingat segala sesuatunya sudah disiapkan. Bahkan, RUU tersebut telah diusulkan sejak 2016 lalu.

“RUU ini sangat mendesak untuk segera disahkan,” tegasnya.

Ciqal, lanjut Sri, bisa menjadi garda terdepan untuk melakukan advokasi dan menggandeng jaringan-jaringan di daerah guna mendesak DPR supaya segera ketok palu untuk mengesahkan RUU tersebut. (Rep-02)

Pos terkait