Corona kian Mengancam, Komnas HAM Desak Pemerintah Lakukan Langkah lebih Nyata

Ilustrasi (dok. kabarkota.com)

JAKARTA (kabarkota.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah agar melakukan langkah yang lebih nyata dalam menghadapi ancaman penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia yang kian meresahkan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Amiruddin menganggap, keresahan dan kecemasan di masyarakat mulai muncul di masyarakat, karena simpang siurnya
informasi tentang bahaya Covid-19.

Selain itu juga karena belum menyakinkannya langkah pemerintah untuk menanggulangi penyebaran virus dan penanganan medis kepada orang-orang yang terinfeksi. Sementara, jumlah orang yang positif Covid-19 terus bertambah. Bahkan, beberapa diantaranya telah meninggal dunia.

“Imbauan Pemerintah agar masyarakat tidak panik, tentu saja tidak mencukupi untuk menenangkan mereka,” tegas Amir dalam siaran persnya, Jumat (13/3/2020).

Menurutnya, pemerintah bersama segenap unsur-unsur, baik di pusat maupun daerah perlu menyakinkan masyarakat agar terlindungi dan hak atas kesehatan, serta hak atas pelayanan kesehatan yang prima bisa terpenuhi.

Pertama, kata Amir, pemerintah harus menyediakan dan menginformasikan keterangan-keterangan yang valid tentang langkah-langkah pencegahan penularan, serta penanganan yang cepat jika telah terpapar.

“Hal itu sangat dibutuhkan agar unsur-unsur masyarakat bisa dan siap berpartisipasi menghadapi perkembangan keadaan,” anggapnya.

Kedua, Amir menilai perlu adanya kesiapan dan kepastian seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, dan tenaga kesehatan untuk melayani masyarakat, demi mencegah kepanikan publik. Mengingat begitu luasnya wilayah Republik Indonesia, fasilitas dan tenaga kesehatan tersebut harus bisa menjangkau dan terjangkau oleh masyarakat.

Ketiga, perlu ada kesatuan arah dan kepemimpinan agar kepanikan di masyarakat akibat informasi yang
simpang siur bisa diatasi,” imbuhnya.

Amir menambahkan, desakan yang mereka sampaikan itu berdasarkan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. (Ed-01)

Pos terkait