Persidangan Ketua FPI DIY – Jateng, Bambang Tedy dan Istrinya,
Sebrat Haryati dalam kasus sengketa jual beli tanah di Pengadilan Negeri
Sleman, Rabu (26/11). (Sutriyati/kabarkota.com)
SLEMAN (kabarkota.com) – Ketua Front Pembela Islam (FPI) DIY-Jateng yang juga terdakwa kasus sengketa jual beli tanah, Bambang Tedy, dalam persidangan Rabu (26/11) sempat mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk melakukan terapi.
Salah satu penasihat hukum Bambang Tedy dan Sebrat Haryati, Asman Semendawai meminta agar Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk melakukan terapi di kaki terdakwa. "Terdakwa I. (Bambang Tedy) ijin berobat 5 hari sekali sampai 3 kali," kata Asman.
Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim menyatakan surat permohonan penangguhan tersebut bisa ditindaklanjuti. Hanya saja, dalam batas tiga kali terapi. Karena Statusnya masih tahanan, maka terdakwa akan mendapatkan pengawalan polisi saat berada di luar Rutan," kata Ketua Majelis Hakim.
Selain itu, jika waktu terapi bersamaan dengan pelaksanaan sidang, maka yang utamakan oleh terdakwa asalah persidangannya. Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum kedua terdakwa menganggap perkara terdakwa merupakan perkara perdata murni, manun terkesan dipaksakan menjadi perkara pidana.
Menurutnya, dalam proses jual beli tanah antara pihak terdakwa dengan korban terkait dengan belum terpenuhinya prestasi yang seharusnya dibayarkan sesuai dengan kesepakatan yang telah ditanda-tangani. "JPU hanya merujuk pada saksi korban dengan mengesampingkan fakta-fakta hukum lainnya," kata Asman.
Oleh karena itu, penasihat hukum meminta agar kedua terdakwa dalam perkara jual beli tanah yang nilainya lebih dari Rp 11,9 miliar itu dapat dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Persidangan dengan Majelis Hakim; Rochmad, Marliyus, dan Sutikna tersebut akan dilanjutkan pada 3 Desember mendatang dengan agenda pembacaan sanggahan dari JPU. Berdasarkan pantauan kabarkota.com, persidangan yang melibatkan Ketua FPI dan istrinya ini juga dihadiri oleh massa dari ormas pendukung FPI.
Ketua GPK Sleman, Wicak Akbar yang sempat ditemui kabarkota.com sebelum persidangan mengatakan, kedatangan mereka sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama muslim yang sedang menghadapi permasalahan hukum. "Kalau hasil keputusannya nanti seperti apa, kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim," ungkapnya.
SUTRIYATI