Dana Kelurahan akan Cair, Forpi Kota Yogya Minta Lurah Kedepankan Prinsip Kehati-hatian

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Forum Pemantau Independen (Forpi) Pakta Integritas Kota Yogyakarta meminta Lurah di wilayah kota Yogyarta mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan transparansi dalam mengelola dana kelurahan sebesar Rp 352 juta yang akan segera cair.

“Jangan sampai muncul persoalan hukum yang bisa jadi karena ketidaktahuan atas kebijakan yang masih minim sosialisasi, ketidakhati-hatian dan tidak transparan dalam mengelola dana Kelurahan,” kata Koordinator Forpi Pakta Integritas Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, dalam siaran pers yang diterima kabarkota.com, baru-baru ini.

Bacaan Lainnya

Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2018 tentang Kecamatan, Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Menteri (Permendagri) Nomor 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Kelurahan dan Masyarakat Kelurahan, pemerintah pusat menggelontorkan dana Kelurahan sebesar Rp 352 juta. Rencananya, dana tersebut akan cair pada bulan Maret 2019.

Untuk itu, Forpi juga mendorong terbitnya regulasi yang kuat berupa revisi Peraturan Walikota (Perwal), dalam waktu dekat. Selain itu juga pendampingan dalam pengelolaan dana tersebut.

Sementara, bagi Lurah Bumijo, Kecamatan Jetis, Leonart Hutapea, cukup berat dalam pembuatan laporan pengelolaan dana nantinya, hanya dengan lima personil di Kelurahan. Untuk itu, pihaknya menunggu kegiatan, semisal Bimbingan Teknis (Bimtek) guna menunjang kapasitas dan kemampuan dalam menyusun dana kelurahan. (Ed-02)

Pos terkait