Ketua DPC PDIP Kota Yogyakarta, Eko Suwanto (kiri) dan Ketua Definitif DPRD Kota Yogyakarta, Danang Rudiatmoko (kanan) saat menggelar jumpa pers, Senin (9/9/2019). (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah menunjuk Danang Rudiatmoko sebagai calon ketua Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta, periode 2019-2024.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Yogyakarta, Eko Suwanto mengatakan, penunjukan tersebut berdasarkan Surat Keputusan dari DPP PDIP No. 402/IN/DPP/IX/2019 tentang Pengesahan dan Penetapan Ketua DPRD Kota Yogyakarta, yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP.
“Dengan ini, DPC partai juga telah menerbitkan surat No. 51/IN/DPC/IX/2019, hal pengajuan nama Ketua DPRD Kota Yogyakarta,” jelas Eko dalam jumpa pers di kantor DPRD Kota Yogyakarta, Senin (9/9/2019).
Menurut Eko, salah satu tugas ketua DPRD Kota Yogyakarta adalah mengawal pemerintahan, Joko Widodo (Jokowi), dan pemerintahan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
“Tantangan di Yogyakarta ini cukup besar… diantaranya persoalan-persoalan di tengah masyarakat yang masih menghadapi problem pengangguran, kemiskinan, kemacetan, dan tata kelola yang hari ini menurut kami masih belum rapi,” sebut anggota DPRD DIY ini. Selain itu juga menyangkut masalah intoleransi, radikalisme, terorisme, dan ekstrimisme.
“Danais ke depan akan didelegasikan ke Kabupaten/Kota, maka DPC partai bersama dengan fraksi tentu saja punya tanggung jawab untuk melakukan konsolidasi perencanaan penganggaran,” tutur Eko.
Konsolidasi ini nantinya, lanjut Eko, berbasis pada tiga hal, yakni APBD, Dana Kelurahan, serta Danais di Kota Yogyakarta. Anggaran tersebut harus dapat digunakan untuk menciptakan lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan masyarakat.
“Ada policy dalam budgeting yang sedang kami kaji. Ke depan, PDIP berkomitmen mengurangi atau membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan untuk rakyat miskin di Kota Yogyakarta,” tegasnya.
Sementara, Ketua Definitif DPRD Kota Yogyakarta, Danang Rudiatmoko menambahkan, dalam mengampu pelaksanaan sebagai salah satu unsur pemerintah daerah, maka pihaknya betanggung-jawab dalam menjaga dan mengawal Pancasila, NKRI, dan Keistimewaan DIY. Termasuk didalamnya, bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mengingat, dalam lima tahun terakhir, tingkat kesenjangan sosial dan ekonomi di Yogyakarta termasuk masih tinggi.
Danang mengaku, pihaknya masih memiliki waktu sekitar 60 hari kerja untuk membentuk alat kelengkapan Dewan dan pembahasan Rancangan APBD 2020 Kota Yogyakarta. (Rep-01)