Dandhy Laksono dan Ananda Badudu Ditangkap, Begini Sikap Jaringan Anti Teror Negara

Ilustrasi (dok. twitter @AJIBdg)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Jaringan Anti Teror Negara mengecam penangkapan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Dandhy Dwi Laksono dan mantan jurnalis Tempo, Ananda Badudu, pada Jumat (27/9/2019).

Bacaan Lainnya

Tommy Apriando, anggota Jarigan Anti Teror Negara dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta menganggap, penangkapan tersebut sebagai bentuk kegagalan Negara dalam merawat demokrasi karena menyerang kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Menurutnya, meskipun Dandhy dibolehkan pulang namun status tersangka belum dicabut. Polisi menjerat pendiri Watchdoc dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 Ayat 2. Sebab, polisi menuding Dandhy menyebarkan informasi yang dapat meimbulkan kebencian dan permusuhan berdasar SARA.

Sedangkan di hari yang sama, Ananda Badudu yang juga anggota AJI Jakarta ditangkap polisi karena dituduh mengumpulkan donasi dan mentransfernya untuk gerakan mahasiswa, pada 23-24 September lalu. Sebelum demonstrasi besar-besaran di DPR, Ananda berinisiatif menggalang dana dengan membuat dana crowfunding di kitabisa.com.

“Kendati Ananda sudah dilepas pukul 10.30 WIB tadi, tetap saja penangkapan Ananda ini mencederai demokrasi,” kata Tommy dalam pernyataan tertulis yang diterima kabarkota.com, Jumat (27/9/2019).

Oleh karena itu, Pihaknya mendesak Polda Metro Jaya agar mencabut status tersangka Dhandy Dwi Laksono.

“Kami meminta penghentian segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan pekerja kemanusiaan,” tegasnya.

Polri, lanjut Tommy juga harus segera menghentikan terorisme negara terhadap masyarakat sipil. Terlebih, demonstrasi bagian dari kebebasan masyarakat sipil yang dilindungi konstitusi sehingga negara seharusnya tidak melakulan berbagai tindakan represif.

Selain itu, penangkapan sewenang-wenang oleh kepolisian pun bertolak belakang dengan pernyataan Presiden RI, Joko Widodo tentang komitmennya dalam menjaga demokrasi.

“Kami mendesak Komnas HAM dan lembaga independen untuk mengusut dan menyelesaikan berbagai kekerasan yang menyebabkan terbunuhnya pelajar dan mahasiswa di sejumlah daerah. Mahasiswa yang meninggal yaitu LA Randi dan Yusuf. Pelajar yang tewas yakni Bagus Putra Mahendra,” pintanya.

Sebelumnya, pada 26 September 2019, Randi, Mahasiswa Halu Oleo, Sulawesi Tenggara, meninggal karena tertembus pelor. Kemudian pada 27 September 2019, Yusuf Kardawi, mahasiswa Halu Oleo, Sulawesi Tenggara juga dilaporkan meninggal. (Ed-01)

Pos terkait