Darurat Militer di Thailand, WNI Diminta Tidak Keluar Rumah

BANGKOK (kabarkota.com) – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Thailand di Bangkok mengimbau Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di negara tersebut untuk menjauhi tempat-tempat demonstrasi. Hal itu menyusul pemberlakuan Undang-Undang Darurat Militer oleh Angkatan Bersenjata Thailand pada 20 Mei 2014.
“Pemberlakuan UU Darurat Militer ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan dan memulihkan keamanan dan ketertiban umum,” ungkap Duta Besar RI untuk Thailand, Lutfi Rauf, seperti dikutip dari keterangan pers KBRI Bangkok, Rabu (21/5).
KBRI Bangkok meminta WNI agar tidak meninggalkan tempat atau penginapan jika tidak ada keperluan yang sangat mendesak, terutama pada malam hari. 
Lutfi juga mengimbau WNI untuk menghindari mengenakan pakain berwarna merah, kuning atau hitam yang bisa disalahartikan sebagai bagian anggota atau kelompok yang bertikai. 
“Jika ada WNI di Thailand yang mengalami masalah terkait krisis politik tersebut, diharapkan segera menghubungi KBRI Bangkok,” imbuh Lutfi.
Sejauh ini, pihak KBRI Bangkok telah membentuk tim yang bekerjasama dengan masyarakat dan mahasiswa Indonesia untuk memberikan informasi dan bantuan yang diperlukan bagi WNI terkait dengan situasi politik yang saat ini berlangsung di Bangkok.
Pihak KBRI juga menyediakan nomor telepon yang dapat dihubungi dalam keadaan darurat ke 0929-031103, 0929-951595, 0929-951596 dan laman KBRI Bangkok www,kemlu.go.id/bangkok dan www.facebook.com/komunitas indonesia di thailand.
Tentara Thailand mendeklarasikan darurat militer pada Selasa (20/5) dini hari untuk memulihkan ketertiban, setelah enam bulan protes-protes anti-pemerintah di Thailand. Akibat krisis politik di negeri gajah putih tersebut, 28 orang tewas dan melukai ratusan lainnya. (din)

Pos terkait