Datangi Kantor ORI DIY, Warga Temon Tolak Pembangunan Bandara NYIA ini Menangis

Salah satu warga Temon, Kulon Progo, Tuginah, saat mendatangi kantor ORI Perwakilan DIY untuk menyampaikan aduan terkait adanya dugaan mal administrasi publik dalam proses pembangunan bandara NYIA. (Sutriyati/kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Air mata Tuginah, warga Dusun Bapangan, Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, DIY,  tak tertahan saat menceritakan nasib keluarganya, setelah lahan dan hasil pertaniannya tergusur proyek pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA).

Bacaan Lainnya

Tuginah adalah satu dari petani di Kulon Progo yang menolak pembangunan bandara baru tersebut. Senin (9/7/2018) siang, ia bersama sejumlah warga lainnya mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY untuk meminta bantuan terkait adanya dugaan mal administrasi publik yang terjadi di Temon.

“Bagaimana saya harus mencari nafkah. Lahan saya habis, pohon kelapa saya habis padahal anak saya sekarang ada yang masih sekolah SMA,” ucap Tuginah sembari terisak.

Perempuan berhijab ini mengaku, kini dirinya yang telah berstatus janda harus menghidupi empat anak dan satu orang saudara yang hidup bersama keluarganya.

Tak hanya Tuginah yang mengungkapkan kisah pilunya. Salah satu warga difabel asal Dusun Kepek, Agus Urbani juga mengalami nasib yang tak kalah menyedihkan. Pepohonan kelapa dan tanaman lainnya, serta 500-an butir kelapa yang sudah dipetik, tertimbun tanah saat alat-alat berat meluluh-lantakkan lahan mereka.

Sofyan, salah satu warga Temon lainnya menyebut, ada 14 alat berat yang dikerahkan oleh PT Angkasa Pura (AP) I untuk mengosongkan lahan warga di Temon.

“Kejadian yang dulu parah. Sekarang lebih parah lagi,” ungkap Sofyan.

Sebelumnya, pada 28 November 2017 lalu, warga yang tergabung dalam Paguyuban Warga Penolak Penggusuran-Kulon Progo (PWPP-KP)  ini juga telah mendatangi kantor ORI Perwakilan DIY untuk menyampaikan aduan terkait proses pengosongan lahan oleh PT AP I. Ketika itu, ORI Perwakilan DIY juga sempat mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang pada intinya merekomendasikan agar proses pengosongan lahan warga dihentikan.

Menanggapi aduan warga Temon untuk kedua kalinya ini, Ketua ORI Perwakilan DIY, Budhi Masthuri menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut, dengan terlebih dahulu melihat situasi di lapangan saat ini.

“Sampai sekarang status LHP itu masih hidup (berlaku),” tegas Budhi di hadapan warga. (Sutriyati)

Pos terkait