Dekan Fakultas Hukum UMY Angkat Bicara Soal Dugaan Penistaan Agama oleh Ahok

Gubernur non aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (jaringnews.com)

BANTUL (kabarkota.com) – Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur non aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok semakin menyedot perhatian publik. Terutama pasca aksi ratusan ribu umat Islam di Jakarta, 4 November 2016 lalu.

Bacaan Lainnya

Pengamat hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo berpendapat bahwa sebenarnya, merujuk pada pasal 156 huruf (a) KUHP, kasus Ahok tersebut telah memenuhi unsur-unsur penistaan agama. Hanya saja, tetap perlu adanya pembuktian tentang pernyataan dan alih bahasanya.

Selain itu, masih terkesan ada tarik ulur dalam proses hukumnya. “Karena ini memang masalah politiknya Pilkada. Ada yang menganggap, prosesnya harus diselesaikan setelah Pilkada. Ada juga yang tetap menganggap tidak memiliki dasar hukum (penundaannya) seingga diproses saja,” jelas Dekan Fakultas Hukum UMY ini saat dihubungi kabarkota.com, Senin (7/11/2016).

Meskipun ada permintaan dari Presiden agar prosesnya ditunda setelah Pilkada, namun menurutnya, itu masalah diskresi yang bisa saja diabaikan.

Terkait rencana gelar perkara yang akan digelar secara terbuka, Trisno justru berharap agar itu dilakukan secara tertutup, dengan melibatkan kejaksaan. Selanjutnya, pihak kepolisian memberikan penjelasan kepada publik tentang ada tidaknya tindak pidana dalam kasus tersebut.

“Polisi sebaiknya juga mendengar pendapat dari Kejaksaan dan dilakukan secara bersama-saa, sehingga tidak hanya dari pihak polisi saja. Karena, untuk bisa sampai ke pengadilan atau tidak, toh kejaksaan juga yang menentukan,” anggapnya.

Ditambahkan Trisno, berdasarkan perubahan KUHP, ketentuan tentang penistaan agama semestinya ada hukum acara dengan mempertimbangka rekomendasi kejaksaan dan Kementerian Agama. Namun, ketentuan tersebut sekarang tidak lagi digunakan.

Sementara menyangkut janji pemerintah akan menindaklanjuti proses hukum Ahok dalam dua minggu, Trisno khawatir, jika janji tersebut tak terpenuhi, maka gerakan masyarakat untuk mendesak pemerintah akan terus terjadi.

“Kalau ada kelompok lain (pro Ahok) yang kemudian juga menggelar aksi, itu yang dikhawatirkan,” ujar Trisno. Sebab, menurutnya, itu berpotensi menimbulkan gesekan konflik. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait