Jumpa pers tentang rencana Pelantikan dan Pengukuhan Lurah se-Kabupaten Kulon Progo di Media Center Kepatihan Yogyakarta, Jumat (24/1/2020). (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Sebanyak 87 Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa se-Kabupaten Kulon Progo akan dilantik kembali sebagai Lurah, sekaligus Pemangku Keistimewaan DIY.
Kepala Bidang (Kabid) Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) DIY, Maladi menjelaskan, pelantikan kembali 58 Lurah dan 29 Penjabat Lurah berkaitan dengan perubahan kelembagaan desa menjadi Kalurahan.
Perubahan nomenklatur tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kulon Progo No. 4 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan, dan Peraturan Bupati (Perbup) Kulon Progo No. 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kalurahan.
“Kedua produk hukum Kulon Progo tersebut merupakan bentuk penyelarasan kelembagaan Keistimewaan,” jelas Maladi kepada wartawan di Media Center Kepatihan Yogyakarta, Kamis (24/1).
Pelantikan ulang para lurah tersebut nantinya akan dilakukan oleh Bupati Kulon Progo. Sedangkan pengukuhan lurah sebagai pemangku Keistimewaan akan dilakukan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, pada 27 Januari 2020 mendatang.
Maladi menambahkan, dengan pengukuhan itu nantinya, maka lurah akan mendapatkan ketugasan tambahan terkait dengan implementasi keistimewaan yang tertuang dalam Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY. Yakni mencakup kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal dan keberpihakan kepada rajyat.
“Di samping kewenangan sesuai regulasi nasional (UU Desa dan UUK DIY), juga ads tambahan urusan yang diberikan kepada Kalurahan sesuai Peraturan Gubernur DIY No. 2 Tahun 2012,” imbuhnya.
Meski ada dobel ketugasan, namun Maladi menjamin tak akan ada pertentangan antara regulasi dari pusat dengan daerah. Bahkan, dengan penambahan ketugasan ini nantinya, Kalurahan juga akan mendapatkan gelontoran Dana Keistimewaan (Danais).
Sementara Kepala Bagian Bina Pemerintahan Desa/Kalurahan dan Kecamatan Setda DIY, Hari Edi Tri Wahyu Nugroho menuturkan, meskipun secara nomenklatur penamaan desa berubah menjadi Kalurahan, akan tetapi tak akan mempengaruhi catatan dalam administrasi kependudukan, maupun penulisan dalam.sertifikan tanah. Termasuk, tak berpengaruh pada implementasi UU Desa. (Rep-01)