Demi Tebus Ijazah Rp 3 Juta, Rizki Banting Tulang

Exif_JPEG_420

Alumnus SMKN 2 Yogyakarta, Rizki Nur Fauzi (kiri) menunjukkan ijazahnya. (dok. forpi)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Alumnus SMKN 2 Yogyakarta Rizki Nur Fauzi terpaksa menunda pengambilan ijazahnya hingga hampir dua tahun, karena harus menebus tunggakan yang mencapai Rp 3 juta. Pemuda lulusan tahun 2014 lalu itu mengaku berusaha keras untuk bisa menebus tanda tamat belajarnya, dengan bekerja di jasa sound system, serta ditambah bantuan orang tuanya.

Bacaan Lainnya

Kasus yang dialami Rizki tersebut terungkap berdasarkan hasil pantauan Forum Pemantau Independen (Forpi) Pakta Integritas Kota Yogyakarta yang dilakukan pada Selasa (23/2/2016) atau hari ini, yang dilakukan di kantor Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta.

Baharuddin Kamba, Anggota Forpi Kota Divisi Pengaduan Masyarakat mengatakan, pemantauan yang dilakukan kali ini guna memastikan bentuk-bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta.

Menurutnya, sepanjang tahun 2008-2015, masih terdapat 128 siswa di SMK tersebut yang belum mengambil ijazah dengan berbagai macam alasan. Di antaranya, karena ada tunggakan pembayaran, dan ada pula siwa yang malas mengambil padahal siswa tidak ada tunggakan.

Guna mengurangi resiko penyimpanan di sekolah, lanjut Bahar, pihak sekolah dengan difasilitasi oleh Dinas Pendiidkan Kota Yogyakarta juga telah berinisitif mengundang para siswa yang bersangkutan maupun orangtua siswa dengan mengirimkan surat ke alamat yang bersangkutan agar segera mengambil ijazahnya.

“Namun, ada 28 surat yang balik ke Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta karena alamat tidak ketahui ataupun sudah pindah,” sesalnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Edy Heri Suasana, menegaskan, pelunasan bukan menjadi syarat untuk mengambil ijazah yang masih tersimpan di sekolah masing-masing.

“Jika belum bisa melunasi tetap dapat mengambil dengan membuat dan menandatangi surat pernyataan kesanggupan melunasi tunggakan biaya sekolah yang sudah disediakan oleh Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta,” jelas Edy. 

Edy mengklaim telah melakukan pengawasan dan mengingatkan terhadap sekolah-sekolah  agar tidak menahan ijazah milik siswa dengan alasan tunggakan.Lebih lanjut pihaknya juga menghimbau, agar seluruh siswa mau pun orang tua untuk segera mengambil ijazah yang masih tersimpan di sekolah masing-masing karena jika ijazah-ijazah itu masih tersimpan tentunya menjadi beban tersendiri bagi pihak sekolah.

Meski pun tak bisa memastikan jumlah keseluruhan ijazah-ijazah yang tersimpan di sekolah-sekolah yang bersangkutan, namun Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta pada tahun 2016 ini menganggarkan Rp 150 juta dari APBD Kota Yogyakarta guna pemutihan ijazah-ijazah yang masih tersimpan khususnya di sekolah-sekolah swasta di Kota Yogyakarta.

Dinas Pendidkan Kota Yogyakarta akan melakukan evaluasi terkait dengan ijazah-ijazah yang masih tersimpan tersebut.

Terkait hal tersebut, Forpi Kota Yogyakarta mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, namun juga mendorong agar pengawasan berkala ke sekolah-sekolah terus dilakukan sehingga kasus tersebut tidak terulang lagi di masa mendatang. 

Selain itu Forpi Kota Yogyakarta juga membuka layanan aduan masyarakat Kota Yogyakarta terakit dengan ijazah-ijazah siswa yang masih tersimpan di sekolah masing-masing. Aduan layanan masyarakat dapat disampaikan langsung ke Sekretariat Forpi Kota Yogyakarta, Komplek Balai Kota Yogyakarta (Timur Kantor Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta), melalui surat elektronik ke forpijogja@yahoo.com atau ke bagian pengaduan masyarakat 081392678900. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait