Deponering BW & AS: Momentum Penghentian Kasus Kriminalisasi Pegiat Antikorupsi

Ilustrasi (majalahkartini.co.id)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Langkah Jaksa Agung, HM Prasetyo yang mengeluarkan deponering untuk kasus mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad (AS) mendapatkan apresiasi dari para pegiat antikorupsi, termasuk di Yogyakarta.

Bacaan Lainnya

Pegiat antikorupsi dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Yogyakarta, Tri Wahyu KH menjelaskan, deponering adalah langkah yang dibenarkan menurut hukum dan sesuai dengan instruksi presiden RI, Joko Widodo agar aparat penegak hukum menghentikan kriminalisasi ke pegiat anti korupsi

Namun Tri Wahyu juga berharap, agar langkah progresif jaksa agung tersebut, dibarengi juga dengan komitmen kejaksaan agar semakin progresif dalam pemberantasan korupsi di nasional dan daerah

Kepada KPK, Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM) ini juga meminta, agar tidak kendor terkait agenda pemberantasan korupsi, termasuk memperkuat fungsi supervisi dan koordinasi

“Sisi lain,deponering kasus BW dan AS ini menjadi momentum penghentian seluruh kasus kriminalisasi pegiat anti korupsi karena membela KPK,” kata Tri Wahyu kepada kabarkota.com, Jumat (4/3/2016).

Pihaknya pun menyerukan kepada para pegiat antikorupsi supaya merapatkan barisan, dengan tetap tolak revisi UU KPK yang disinyalir justru akan melemahkan lembaga penegak hukum tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Agung, HM Prasetyo mengeluarkan deponering untuk kasus BW dan AS setelah meminta pertimbangan DPR, MA, dan Kapolri. AS merupakan tersangka kasus pemalsuan dokumen tahun 2007.
Sementara, BW ditetapkan sebagai tersangka terkait mengarahkan saksi memberikan kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Sambutan positif atas penghentian dua kasus tersebut juga mendapatkan sambutan positif dari pegiat antikorupsi di Ibu Kota Jakarta. Dalam pernyataan sikap bersama, mereka yang berasal dari beberapa organisasi masyarakat sipil menganggap, selama ini kasus pemidanaan terhadap dua mantan pimpinan KPK tersebut terkesan dipaksakan.

“Sudah sepatutnya kasus-kasus tersebut dihentikan,” kata Haris Azhar, dalam siaran persnya, Jumat (4/3/2016).

Mereka juga mendesak, agar Presiden serius dan segera membentuk tim hukum untuk meninjau dan membebaskan berbagai aktifis, masyarakat adat, petani, jurnalis, maupun buruh yang dikriminalkan oleh Polisi. Mengingat, pemidanaan kerap dijadikan instrumen untuk membungkam suara dan kerja-kerja kritis berbagai pihak dari kalangan masyarakat.

“Presiden harus serius membuat kebijakan dan kerja, selain membebaskan para aktifis, juga upaya koreksional terhadap alat-institusi hukum. Termasuk menghukum aparat penegak hukum yang menggunakan kewenangannya secara salah dan dengan niat jahat,” pintanya. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait