Wakil ketua DPRD DIY, Rani Widayati (sutriyati/kabarkota.com)
SLEMAN (kabarkota.com) – Wakil Ketua DPRD DIY, Rani Widayati meminta, agar Pemerintah Daerah (Pemda) khususnya di tingkat Kabupaten/Kota segera menindaklanjuti kebijakan, pasca terbitnya Peraturan Daerah (Perda) DIY No 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Permintaan Rani tersebut disampaikan menyusul maraknya kasus kematian akibat miras oplosan di DIY, baru-baru ini.
“Kami mengimbau kepada kabupaten/kota untuk segera menindaklanjuti perda itu. Karena meskipun di kabupaten/kota sudah ada perda tentang Miras, tapi itu masih produk lama dan tidak sesuai lagi dengan aturan sekarang,” jelas Rani saat ditemui wartawan di Mapolda DIY, Senin (6/6/2016).
Menurutnya, Perda No 12 Tahun 2015 itu lebih menekankan pada pelarangan terhadap peredaran miras oplosan. Mengingat, miras tersebut terbukti resiko kematiannya jauh lebih keras jika dibandingkan jerat narkoba.
Sementara terkait dengan evaluasi Kemendagri tentang Perda yang terancam dicabut, Rani menyakatan hal itu terjadi karena kesalahpahaman. Menurutnya, pemerintah pusat menganggap bahwa Perda tersebut mengatur tentang kewenangan. Padahal, kewenangan sebenarnya ada di tingkat kabupaten/kota.
“Setelah diperiksa, tidak ada yang melanggar kewenangan sehingga Perda itu tidak masalah,” tegasnya.
Lebih lanjut pihaknya juga meminta, agar Polda DIY bersinergi dengan berbagai pihak untuk memberikan sosialisasi kepada kelompok-kelompok masyarakat maupun di sekolah-sekolah tentang bahaya miras oplosan itu, selain melakukan penindakan operasional, dengan melakukan razia-razia.
“Harapannya, kami juga dilibatkan sehingga kami bisa membuat Perda-perda yang tepat untuk masyarakat,” pinta Rani.
Sebelumnya, jajaran Polda DIY, pada Senin (6/6/2016) pagi, telah memusnahkan ribuan botol miras hasil operasi pekat sepanjang tahun 2016. Kapolda DIY, Prasta Wahyu Hidayat menyatakan, pihaknya bersama forkominda akan terus melakukan kegiatan serupa untuk menekan maraknya pekat di DIY, khususnya di bulan Ramadhan. (Rep-03/Ed-03)