Dewan Pers Jamin Pelindungan bagi Wartawan dari Jeratan UU ITE

Diseminasi Pedoman Peliputan Terorisme dan Peningkatan Profesionalisme Media Massa Pers dalam Meliput Isu-isu Terorisme di kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Yogyakarta, Kamis (24/3/2016). (sutriyati/kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo menjamin, wartawan tak akan terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal itu karena dalam melaksanakan tugasnya, wartawan dilindungi undang-undang sehingga semestinya tak bisa dipidanakan.

Bacaan Lainnya

Pernyataan tersebut disampaikan stanley dalam Diseminasi Pedoman Peliputan Terorisme dan Peningkatan Profesionalisme Media Massa Pers dalam Meliput Isu-isu Terorisme di kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Yogyakarta, Kamis (24/3/2016).

Namun begitu Stanley menekankan agar jurnalis saat melakukan peliputan cepat, seperti dalam aksi teroris tetap mengedepankan fakta-fakta. “Kita juga harus menampilkan apa yang dilakukan polisi,” kata Stanley.

Selain itu, dalam memberitakan informasi dari media sosial, Stanley juga meminta agar melakukan verifikasi guna memastikan kebenaran informasinya, sebelum diolah menjadi berita yang dipublikasikan. Mengingat, informasi yang beredar di media sosial sulit dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Ketua PWI Yogyakarta, Sihono Harto Taruno menambahkan bahwa umumnya wartawan, khususnya di daerah dituntut profesional dalam melaksanakan tugasnya, tetapi kadang pemiliknya justru tak profesional. “Sehingga posisi tawar wartawan sangat lemah,” sesalnya.

Akibatnya, lanjut Sihono, profesionalitas wartawan semakin luntur karena kesejahteraannya tidak tertopang dengan baik.

Sementara Andi Intan Dulung selaku Kepala Sub Bidang Kewaspadaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berpendapat, antara terorisme dan media, masing-masing memiliki tujuan akhir yang berbeda.

“Terorisme bertujuan meneror dan membunuh, sementara media tujuan akhirnya untuk kehidupan dan perdamaian,” ucapnya. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait