Di Balik Anomali Kemiskinan di DIY

Ilustrasi: salah satu wilayah kantong kemiskinan di Kota Yogyakarta (dok. Kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Persoalan kemiskinan di DIY masih menjadi sorotan, termasuk dari Tim Pemantau Otonomi Khusus (Otsus) DIY yang baru-baru ini melakukan evaluasi terhadap Implementasi Undang-Undang Keistimewaan (UUK), di Kompleks Kepatihan Yogyakarta.

Bacaan Lainnya

Dari paparan Pemda DIY, yang diwakili oleh Panindya Pati DIY, Beni Suharsono terungkap bahwa persentase kemiskinan di DIY per september 2017 yang mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), di angka 12.36% kemudian turun menjadi 11.81% di bulan September 2018. Meskipun jika dibandingkan dengan September 2012 atau enam tahun sebelumnya sudah ada penurunan 4.07%, namun angka 11.81% itu masih jauh lebih tinggi di atas rata-rata nasional (9.66%).

Sedangkan dilihat dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di DIY (2017) yang angkanya 78.38%, justru jauh lebih tinggi dari rata-rata nasional yang masih 70.18%. IPM ini diukur dengan indikator harapan hidup (kesehatan) dan angka melek huruf (pendidikan).

Begitu juga dengan indeks kebahagiaan. Ketika di 2017 angka indeks kebahagiaan di DIY sudah mencapai 72.93%, rata-rata nasional di angka 70.69%. Itu artinya, penduduk DIY relatif lebih bahagia daripada rata-rata penduduk Indonesia. Padahal, jika dilihat dari rata-rata kemiskinannya, DIY terhitung lebih miskin dari rata-rata nasional.

Ini Penyebab Anomali kemiskinan di DIY

Peneliti Inspect, Ahmad Ma’ruf (dok. Istimewa)

Kondisi kemiskinan yang tak berbanding lurus dengan angka IPM dan Indeks Kebahagiaan ini ini bisa dikatakan sebagai anomali kemiskinan. Lalu, apa penyebab lambannya penurunan angka kemiskinan di DIY?

Peneliti Institute Policy and Economic Studies (Inspect) Yogyakarta, Ahmad Ma’ruf berpendapat bahwa persentase kemiskinan DIY yang mengacu pada data BPS tersebut merupakan kemiskinan administratif. Yakni kemiskinan yang hanya berdasarkan pada 14 indikator yang selama ini digunakan. Salah satunya, ukuran garis kemiskinan yang dihitung berdasarkan pengeluaran rumah tangga untuk belanja makanan dan non makanan per kapita per bulan.

Pada tahun 2017, BPS menetapkan ukuran garis kemiskinan Rp 396.271 per kapita per bulan. Kemudian pada tahun 2018 naik menjadi Rp 414.899 per kapita per bulan.

Padahal menurut Ma’ruf, belanja makanan masyarakat di DIY bisa relatif lebih rendah dibandingkan rata-rata garis kemiskinan. Namun, bukan karena tak mampu, melainkan karena budaya hidup sederhana. Termasuk untuk belanja non makanan, seperti pakaian.

Pihaknya mecontohkan, masyarakat di wilayah Kulon Progo dan Gunung Kidul, di mana kebanyakan warganya membeli baju bisa saja hanya setahun sekali, itu pun dibelikan anak-anaknya. Sementara uang mereka miliki justru dibelanjakan untuk membelo hewan ternak, seperti kambing, sapi, ataupun tanaman jati yang nilai nominalnya lebih besar, daripada untuk kebutuhan sehari-hari. Hanya saja, itu tidak dihitung pengeluaran untuk indikator garis kemiskinan.

“Kalau kemiskinan DIY diukur dengan indikator pengeluaran rumah tangga seperti itu, maka akan selalu dalam kategori miskin,” jelas Ma’ruf kepada kabarkota.com, Rabu (11/7/2019).

Namun, jika dihitung dari kemiskinan substantif karena ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, Ma’ruf meyakini angkanya tak lebih dari 8%.

Tiga Langkah untuk Pengentasan Kemiskinan di DIY

Oleh karenanya, dosen Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini menambahkan, untuk mengentaskan kemiskinan di DIY diperlukan setidaknya tiga langkah.

Pertama, data kemiskinan harus valid sehingga tidak terjadi salah sasaran dalam penyaluran dana bantuan sosial, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Kedua, subsidi untuk masyarakat kategori benar-benar Miskin

“Pemda harus mengeluarkan APBD Provinsi/Kabupaten/Kota untuk mencukupi kebutuhan warga kurang mampu, khususnya di desil 1 dan desil 2 yang mereka tak mendapatkan PKH (Program Keluarga Harapan),” ucapnya.

Mengingat, lanjut Ma’ruf, ada indikasi kebocoran (tidak tepat sasaran) PKH 30% karena ada warga yang benar-benar tidak mampu namun tak mendapatkan bantuan karena kendala administratif.

Ketiga, Dorongan inovasi. Sejak otonomi daerah, pemerintah Kabupaten/Kota yang memiliki masyarakat sehingga perlu didorong untuk berinovasi dalam mengentaskan kemiskinan.

“Bicara kemiskinan harus lintas sektor, tidak bisa hanya diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) saja,” tegasnya.

Jika kabupaten/kota telah melakukan pendataan yang valid dan juga inovasi namun belum tercover semua, maka Pemda DIY yang menutup kekurangan tersebut.

Sebagai solusi jangka panjang, lanjut Ma’ruf, revitalisasi pasar tradisional untuk mendorong ekonomi lokal juga diperlukan sehingga kemiskinan yang sifatnya substantif juga bisa terkurangi. (Rep-01)

Pos terkait