Di balik Berulangnya Tarif Parkir Mahal di Malioboro

Ilustrasi: Tarif Parkir Resmi dari Pemkot Yogyakarta (dok. istimewa)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Mahalnya tarif parkir di kawasan Malioboro Yogyakarta yang dipatok oleh oknum juru parkir, tak hanya sekali saja dikeluhkan wisatawan, khususnya di media sosial (medsos).

Bacaan Lainnya

Salah satu yang sempat viral baru-baru ini, unggahan dari akun @jogjaupdate di Twitter. Postingan ulang (re-twit) dari @ajiholic itu pada intinya mengungkapkan bahwa kendaraan yang ia parkirkan di Tempat Parkir Khusus Malioboro II dikenai biaya parkir Rp 35 ribu, padahal di dalam karcis tertera Rp 10 ribu.

Anggota DPRD Kota Yogyakarta, Krisnadi Setyawan berpendapat bahwa berulangnya persoalan tentang tarif parkir tak wajar itu tak lepas dari regulasi Pemerintah Kota (Pemkot) yang belum menjawab persoalan. Misalnya terkait tarif parkir yang belum ideal.

“Tarif parkir masih terlalu rendah,” ungkap Krisnadi kepada kabarkota.com, Rabu (25/12/2019).

Kondisi tersebut menurutnya, membuat para pihak yang tak bertanggung-jawab memanfaatkan momentum untuk menarik tarif parkir di luar batas ketentuan. Terlebih, sanksi yang dikenakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) juga cenderung tak membuat jera, karena hanya Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Hal senada juga disampaikan Koordinator Forum Pemantau Independen (Forpi) Pakta Integritas Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba.

Pihaknya menyayangkan kasus yang terus berulang hampir di setiap musim libur panjang tiba. Pihaknya menduga, ada pihak yang sengaja “bermain” di belakang mahalnya tarif parkir tersebut.

Selain itu Bahar menilai, selama ini pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun Jogoboro masih lemah.

Semestinya, lanjut Bahar, radio Jogoboro yang selama ini dimanfaatkan sebagai media informasi di kawasan Malioboro juga menyampaikan pesan-pesan dan imbauan tentang perparkiran sehingga masyarakat juga teredukasi.

“Papan informasi yang jelas dan rinci tentang aturan parkir perlu dipasang di tempat-tempat tertentu. Termasuk jika ada pemberlakukan tarif parkir progresif,” pintanya.

Sebelumnya, Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Malioboro, Ekwanto berdalih, ada oknum tak bertanggung-jawab yang sengaja menarik tarif parkir mahal, dengan mengatasnamakan perusahaan tertentu. Namun, pihaknya mengaku kesulitan dalam menemukan oknum tersebut.

“Sudah saya perintahkan untuk mencari siapa oknum itu,” tegasnya, 24 Desember 2019.

Ekwanto juga berjanji akan meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada Pengelola parkir di kawasan Malioboro. (Rep-01)

Pos terkait