Diskusi Forum Umar Kayam Pusat Kebudayaan Koesnadi Hardjasoemantri (PKKH) UGM (12/10/2016) (Anisatul Umah/kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Direktur Institut Dian/Interfidei, Elga J. Sarapung mengatakan negara Indonesia memiliki banyak permasalahan dalam memilih kepercayaan. Masih banyak kasus intoleran di Indonesia, meskipun hak untuk memilih kepercayaan dilindungi.
Kebebasan beragama dan berkeyakinan diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 ayat 1 dan 2. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
“Sudah sangat jelas jaminan terhadap warga negara untuk beragama dan menjalankan keagamaannya,” ungkap Elga dalam forum diskusi Keadilan dan Keragaman Agama di Indonesia: Dilema antara Fakta dan Harapan di Forum Umar Kayam Pusat Kebudayaan Koesnadi Hardjasoemantri (PKKH) UGM (12/10/2016).
Tentang mayoritas dan minoritas pemeluk agama, Elga mengatakan hak kehormatan prioritas sejauh ini terdapat pada mayoritas. Seharusnya masyarakat keluar dari hal ini, dan memperjuangkan hak atas nama keadilan.
“Kita masuk dari pintu sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak sama,” tuturnya. (Rep-04/Ed-01)