Dianggap Anti Parpol, Ini Penjelasan Ketua Bawaslu Kota Yogya

Ilustrasi (dok. pln)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta, Tri Agus Inharto membantah anggapan bahwa dirinya anti Partai Politik (Parpol), karena mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, agar membuat Surat Keputusan terkait Pemasangan Bendera Parpol.

Bacaan Lainnya

Agus menyatakan, pada prinsipnya Bawaslu Kota Yogyakarta tak pernah melarang pemasangan bendera Parpol. Hanya saja, pihaknya menyayangkan jika pemasangannya di tiang-tiang listrik maupun telepon, karena sangat membahayakan.

“Tanggal 8 September 2018 lalu, di wilayah Umbulharjo Yogyakarta, ada warga yang meninggal karena membantu temannya memasang bendera di tiang listrik,” ungkapnya kepada kabarkota.com, Rabu (17/10/2018).

Selain itu, kata Agus, pihaknya juga menerima aduan masyarakat terkait dengan kekhawatiran mereka akan bahaya pemasangan bendera di tiang listrik. Terlebih saat ini mendekati musim penghujan sehingga sangat rawan terjadinya konsleting listrik.

“Silakan memasang bendera di halaman rumah sendiri, atau di tetangganya jika memang diijinkan,” tegasnya.

Sebelumnnya, Kepala Badan Pemenangan Pemilu (BP Pemilu) DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto, menganggap, stement dari Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta sangat provokatif. Sebab, semestinya, Bawaslu menghormati bendera Partai sebagai simbol dan identitas Partai, bukan malah melarangnya. Terlebih, dalam Peraturan KPU yang ada, bendera Partai politik memang diperbolehkan untuk dipasang dalam jumlah berapapun dan ukuran sebesar apapun. (Baca juga: Ketua Bawaslu Kota Yogya Dinilai Anti Partai Politik)

“Ketua Bawaslu Kota jangan semena-mena memasung kebebasan partai politik dalam berekspresi dalam demokrasi ini” pintanya. (Rep-03)

Pos terkait