Ilustrasi (sinarharapan.co)
JAKARTA (kabarkota.com) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) merasa gerah dengan anggapan bahwa Surat Menpan) tetanggal 7 Desember 2015 sebagai upaya pemberangusan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Juru bicara KemenpanRB, Herman Suryatman menjelaskan, Menpan dalam kapasitasnya sebagai pembantu Presiden sebenarnya hanya bersifat imbauan, menghimbau agar para guru PNS yang notabene merupakan aparatur negara dapat menghindari semua bentuk aktivitas yang bisa mengurangi citra guru sebagai pendidik profesional.
"Jadi bukan melarang guru untuk berkumpul," kata Herman di laman resmi Kemenpan, Sabtu (12/12).
Ditambahkan Herman, guru berstatus PNS harus taat pada PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, yang memuat kewajiban dalam memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
Sementara terkait dengan rencana keberangkatan guru yang bernaung dibawah PGRI dari berbagai pelosok nusantara ke Jakarta relatif membutuhkan waktu, perhatian dan biaya. Sebab, meski pun pelaksanaan kegiatan HUT PGRI dilangsungkan tanggal 13 Desember besok, tetapi persiapan dan pasca kegiatan pasti menyedot energi para guru, sehingga keesokan harinya bisa menjadi tidak fokus melaksanakan kewajibannya.
"Selama itu dapat menjamin melaksanakan kewajibannya secara disiplin dan profesional, partisipasi guru dalam kegiatan itu, Menpan tidak melarang," tegasnya.
Terlebih, lanjut Herman, jika HUT PGRI dilaksanakan dalam rangkaian Hari Guru Nasional, maka sebenarnya pemerintah telah memberikan perhatian yang sangat besar, dengan menghadirkan Presiden pada puncak peringatan Hari Guru Nasional , pada 24 November lalu.
Herman juga mengklaim pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sebelum menerbitkan surat edaran tersebut. (Rep-03/Ed-03)