Ilustrasi (twitter.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com)- Polemik tentang wewenang pemberi izin siaran televisi antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang tak kunjung menemui titik temu, membuat KPI melirik alternatif lain dalam revisi Undang-undang No 32 tahun 2002 tentang wewenang pemberian izin siaran.
Dalam Undang-undang tersebut, sebetulnya sudah dijelaskan, KPI berwenang untuk memberikan izin frekuensi, sedangkan Kominfo berwenang memberikan jatah frekuensi.
Akan tetapi, menurut Ketua KPID DIY Sapardiyono, saat ini semua jenis penyiaran diatur oleh Kominfo. Izin siaran pun, dikeluarkan oleh Kominfo.
“Ada izin penyelenggaraan siaran, yang setiap sepuluh tahun sekali. Itu direkomendasikan oleh Kominfo. Lalu ada izin penyiaran radio, juga dikeluarkan Balai Monitoring, yang merupakan sub dari Kominfo,” kata dia, dalam dialog di Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta, Minggu (6/3/2016).
Sapardiyono mengeluhkan, selama ini wewenang KPI dalam memberikan hak siar tidak pernah diindahkan, baik oleh Kominfo maupun perusahaan televisi.
“Wewenang KPI untuk membuat regulasi saja dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.
Sapardiyono menuturkan, masalahnya disebabkan wewenang KPI yang dianggap terlalu luas. Yaitu mengeluarkan izin frekuensi juga mengawasi konten atau isi siaran.
“Makanya kita mau mempersempit wewenang dalam revisi UU no 32 tahun 2002. Tidak lagi mengeluarkan izin, tapi fokus pada isi siaran. Kita akan pergunakan mekanisme akumulasi sanksi yang dikenakan kepada stasiun televisi. Kalau misalnya ada 15 kali teguran dari KPI dalam setahun, maka izinnya akan dicabut,” tegasnya.
Sementara itu, anggota komisi X DPR RI Esti Wijayati mengatakan, wewenang KPI sudah jelas dalam pasal 33 UU penyiaran tahun 2002. Bahwa izin penyiaran diberikan pemerintah atas usulan dari KPI.
“Peran KPI memang luar biasa. Tinggal mau dipakai atau tidak taringnya,” ujar Esti.
Kepada kabarkota, Esti menegaskan, KPI dapat ambil peran dalam setiap masa perpanjangan stasiun televisi. Rekomendasi KPI juga harus menjadi pertimbangan Kominfo untuk memperpanjang hak siar atau memutusnya.
“Kominfo juga harus taat hukum dong,” ucapnya. (Ed-03)
Kontributor: Januardi