Didenda 1,1 Triliun, Pembakar Hutan di Riau Siap Ajukan Banding

Ilustrasi (plasadana.com)

JAKARTA (kabarkota.com) – Anggota Sekretariat Publik Interest Lawyer Network (PIL Net), Andi Muttaqien mengajak warga mengawal  kasus persidangan antara Kementerian Lingkungang Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan PT National Sago Prima (NSP). KLHK memenangkan gugatannya atas kasus pembakaran hutan di Riau oleh PT NSP.

Hal tersebut berdasarkan hasil putusan di PN Jakarta Selatan yang diketuai  hakim Effendi Mochtar Jumat (12/8/2016). PT NSP bersalah dan wajib membayar denda 1 Triliun. Rincian ganti rugi  yang harus dibayarkan sebesar Rp319 miliar, serta membayar biaya pemulihan sebesar Rp753 miliar.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum PT NSP, Rofik Sungkar  tidak terima dengan putusan hakim dan berencana mengajukan  banding. Ia justru mengklaim perusahaan kliennya mengalami banyak kerugian dari kasus kebakarran hutan ini. “Kami merasa tidak melakukan pembakaran hutan, sudah kami ajukan bukti berupa saksi ahli, bahkan sudah diajak mereka (hakim) ke TKP. Mereka tidak mempertimbangkan sama sekali,” kata Rofik.

Kekecewaan Rofik diperkuat dengan adanya perbedaan pendapat di antara majelis hakim.”Salah satu hakim juga bilang di sana, kalau ini bukan pembakaran yang disengaja, tapi ini merupakan bencana alam, lalu siapa yang salah? Kami? ya tidak dong,” kata Rofik.

Kemenangan KLHK atas PT NSP,  menurut Muttaqien mencerminkan upaya sungguh-sungguh dalam penyelidikan kasus kebakaran hutan dan lahan seluas  3.000 hektare di Kabupaten Meranti, Provinsi Riau.  Kemenangan ini, dalam catatan Muttaqien merupakan pencapaian paling maksimal dibandingkan kasus-kasus serupa yang pernah diajukan oleh KLHK. “Seharusnya kemenangan ini juga menjadi rujukan bagi kasus kebakaran hutan lain di Indonesia,” kata Muttaqien Jumat (12/8/2016) dilansir dari CNNIndonesia.com.

Dalam putusan ini disebutkan PT NSP terbukti melakukan pelanggaran hukum karena tidak menjalankan aturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup, undang-undang kehutanan, peraturan sarana dan prasarana lingkungan hidup, dan beberapa peraturan lainnya.

Dari pihak KLHK, diwakili kuasa hukumnya  Patra M. Zen mengatakan bahwa, pembakaran ini bisa dibuktikan di persidangan. Sebagai contoh saat PT NSP melakukan upaya  pencegahan api yang hanya menjadi kedok saja.  Menurut Patra pada persidangan sebelumnya KLHK pernah berbicara dengan seorang saksi PT NSP. Saksi tersebut mengatakan bahwa perusahaan ini hanya memakai helikopter terkecil untuk pencegahan. “PT NSP telah melakukan pelanggaran hukuman. Mereka tidak mengikuti aturan,” pungkas Patra. (Rep-04/Ed-01)

Pos terkait