Diduga karena Berita, Oknum Aparat Keamanan Aniaya Jurnalis Luwuk Post

Ilustrasi (degorontalo.co)

PALU (kabarkota.com) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan diduga dilakukan oleh oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Komando Distrik Militer (Kodim) 1308 Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah berinisial S terhadap jurnalis Luwuk Post, Asnawi Zikri, baru-baru ini.

Bacaan Lainnya

Ketua AJI Palu, Muhammad Iqbal mengungkapkan, akibat pemukulan yang dilakukan oleh S beserta beberapa orang tak dikenal, di kompleks Luwuk Shopping Mall, Sabtu(14/5/2016) pekan lalu, Asnawi mengalami luka robek di jidat kiri atas, bengkak di mata kiri, bengkak kepala bagian belakang kiri, serta lebam di punggung kanan dan sempat dilarikan ke rumah sakit setempat.

Menurutnya, peristiwa penganiayaan itu bermuka ketika S yang berpangkat Kopral Dua mendatangi Resto and Coffee Jie, di Luwuk Shoping Mall yang menjadi tempat tongkrongan para wartawan.

Saat itu pelaku sempat menanyakan berita dari wartawan di Luwuk Post kepada wartawan Banggai Raya, Amat. Lalu Amat pun memberikan nomor HP Pimpiman Redaksi Luwuk Post, Haris Ladici. Setelah itu, pelaku langsung pergi.

Sekitar pukul 13.00 WITA, lanjut Iqbal, pelaku mengirimkan SMS kepada Pemred Luwuk Post, Haris Ladici dan mengaku sebagai ajudan Kepala Staf Kodim 1308 Luwuk Banggai.

Pelaku mengajak Haris Ladici untuk bertemu. Karena posisi Asnawi (korban), Haris (Pemred) dan Alisan tengah minum di Resto and Coffe Jie, kompleks Luwuk Shopping Mal, Haris pun mengiyakan ajakan tersebut.

“Tapi awalnya, Haris Ladici berfikir, ajakan bertemu itu, untuk membahas berita terkait Upsus Pajala (Upaya Khusus Padi Jagung Kedelai), karena pelaku mengatakan ia adalah Ajudan Kasdim,” jelas Iqbal melalui siaran pers yang diterima kabarkota.com, baru-baru ini.

Saat bertemu, lanjutnya, pelaku berdalih tempat duduk mereka terlalu ramai, lalu memnta pindah dan mereka pun bergeser ke lantai 2. Namun, baru langkah menuju tangga, oknum aparat tersebut menanyakan siapa di antara mereka yang bernama Asnawi.

Setelah Asnawi mengaku, S langsung menarik kerah baju dan memukul wajah Asnawi. Kemudian muncul empat orang tak dikenal yang diduga masih saudara pelaku, turut mengeroyok korban.

“Saat pemilik warkop menegur agar tidak buat keributan di dalam, mereka kemudian menyeret Asnawi keluar dari Caffee. Mereka kemudian menghujani pukulan dan tendangan ke Asnawi. Salah satu pelaku bahkan memukul Asnawi dengan menggunakan asbak rokok yang terbuat dari kayu,” imbuhnya.

Setelah melakukan penganiayaan, S bersama komplotannya langsung pergi dengan mengendarai mobil warna hitam.

Sementara korban, usai menjalani proses visum, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Luwuk. Tetapi Kapolres memerintahkan Kasat Reskrim untuk menarik laporan itu dan diproses di Polres Banggai.

Sementara Asnawi menduga, penganiayaan terhadap dirinya karena pemberitaan yang ia tulis menyangkut keluarga pelaku.

“Belakangan saya baru tahu, kalau yang memukul saya, adalah anak dari korban yang tewas saat saya tulis beritanya hari ini di Koran Luwuk Post. Selain itu yang ikut mengeroyok saya adalah keluarga mereka,” kata Asnawi.

Berdasarkan kejadian tersebut, AJI Palu menyatakan tindakan aparat keamanan menganiaya jurnalis Luwuk Post yang tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Mengingat, tindakan tersebut merupakan tindak pidana sekaligus mengancam kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Karenanya, AJI palu mendesak agar Kepolisian Resort Banggai dapat mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa jurnalis tersebut supaya tidak terulang lagi di masa mendatang.

Aji meminta, agar Komandan Korem 132 Tadulako menghukum anggotanya dan membawanya ke Mahkamah Militer untuk diproses berdasarkan aturan yang berlaku.

Sementara kepada masyarakat sipil, TNI dan Polri, AJI Palu juga meminta agar mereka memahami tugas-tugas jurnalistik yang telah diatur dalam Undang-Undang.

Sedangkan kepada seluruh jurnalis, AJI Palu juga menekankan agar tetap professional dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, dalam melaksanakan tugas-tugasnya di lapangan. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait