Aksi buruh perusahaan plastik mika, PT Starlight Prime Thermoplas di Jalan Magelang KM 17, Tempel, Sleman, Kamis (30/6/2016), menuntut pembayaran THR. (sutriyati/kabarkota.com)
SLEMAN (kabarkota.com) – Ratusan buruh perusahaan plastik mika, PT Starlight Prime Thermoplas di Jalan Magelang KM 17, Tempel, Sleman, Kamis (30/6/2016) menggelar aksi unjuk rasa di sekitar pabrik tersebut.
Ketua Serikat Pekerja PT Starlight Prime Thermoplas, Yoko Winarto mengaku, aksi kali ini sengaja digelar karena tidak ada titik temu dalam pertemuan tripartit antara buruh, perusahaan, dan disnaker terkait kepastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada ratusan buruh. Padahal seharusnya, batas akhir pembayaran THR, sesuai Permenakertrans No 6 Tahun 2016 adalah H-7 lebaran.
Menurutnya, total karyawan di perusahaan yang telah menaunginya sejak 14 tahun terakhir itu, sekitar 600 orang. Dari jumlah tersebut, 68 orang diantaranya telah dirumahkan sejak 3 Mei 2016, dengan dalih kelebihan SDM namun produksi menurun.
Karyawan yang dirumahkan tersebut, lanjut Yoko, sempat dijanjikan THR sebesar 50 persen dari gaji mereka. “Namun, mereka menginginkan 100 persen,” kata Yoko kepada wartawan. Sementara, ratusan buruh yang masih aktif dijanjikan mendapatkan THR 100 persen.
Riyanto, salah satu buruh yang dirumahkan mengaku, dirinya bersama puluhan orang lainnya dijanjikan akan dipanggil kembali maksimal empat bulan. “Tapi, ada juga yang dirumahkan hingga batas waktu yang tak ditentukan,” sesalnya.
Akibatnya, status mereka menggantung karena tidak bisa bekerja di tempat lain. Jika mereka tidak setuju dengan kebijakan perusahaan, kata Riyanto, maka para buruh diminta mengundurkan diri, dengan pesangon hanya tiga kali gaji, THR 50 persen, dan sisa cuti.
Kirnadi selaku Sekjen Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) yang turut mendampingi para buruh menyatakan, berdasarkan hasil pertemuan tripartit di kantor Disnakersos dan KB Sleman, Kamis (30/6/2016) pagi, tidak ada titik temu karena perusahaan tak bersedia memberikan kepastian terkait rencana pembayaran THR, dengan alasan tak memiliki uang. Sementara buruh menuntut pembayaran sesuai permenaker.
“Jika mengacu pada Permenaker itu, THR belum dibayarkan hingga batas akhir, maka pembayaran THR bagi 600-an karyawan itu ditambah 5 persen karena telat pembayarannya,” jelas Kirnadi.
Sementara, M. Umar Sukarno, staf pengawas Disnakersos & KB Sleman di hadapan para demonstran menegaskan bahwa pada akhirnya pihak perusahaan bersedia membayarkan THR kepada karyawannya, Jumat (1/7/2016) besok, sebelum pukul 12.00 WIB. (Rep-03/Ed-03)