Dipanggil ORI DIY, Kandiawan Balik Tuding MPK Intervensi Kejaksaan

YOGYAKARTA (kabarkota.com)- Kepala Satpol PP Bantul DIY, Kandiawan memenuhi panggilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY terkait dugaan ancaman melalui SMS yang dikirimkannya kepada Koordinator Masyarakat Pemantau Kejaksaan (MPK), Tri Wahyu beberapa waktu lalu. Kandiawan ditemani oleh tiga orang Satpol PP Bantul.

Dalam klarifikasinya, Kandiawan mengaku tak bermaksud melukai ataupun mengancam penerima SMS, khususnya Tri Wahyu. Mengenai SMS yang dipersoalkan berbunyi "Tindakan telah kamu pilih, konsekuensi pasti akan menyusul," menurutnya bermakna konsekuensi itu dapat saja datang dari Tuhan atau masyarakat.

"Jika memang berniat jahat, saya akan langsung melakukannya tanpa harus mengirim SMS terlebih dahulu. Lagi pula saya juga warga biasa kayak yang lain," aku Kandiawan, Rabu (7/5).

Dia balik menuding MPK telah melakukan intervensi liar terhadap jalannya pemeriksaan Mantan  Bupati Bantul, Idham Samawi di kejaksaan. Hal itu menurutnya tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, MPK tak perlu menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi hibah Persiba yang melibatkan Idham Samawi, ketua umum Persiba dan mantan bupati Bantul.

"Biarlah Kejati DIY bekerja dengan sebaik-baiknya, jika memang benar-benar salah Kejati DIY akan bersikap dengan hal tersebut", tambahnya.

Kepala ORI DIY, Budhi Masthuri menyatakan, pihaknya memberikan 12 pertanyaan seputar sms yang dikirim Pak Kandiawan ke MPK. "Intinya, Pak Kandiawan mengakui telah mengirim sms dan isinya juga diakui, tetapi tidak dimaksudkan untuk mengancam", jelasnya.

Budhi Masthuri menambahkan, Kandiawan juga bersedia jika dipertemukan dengan MPK dalam forum mediasi yang difasilitasi ORI DIY untuk mencari penyelesaian.

"Saya minta agar permasalahan ini cepat selesai", pungkasnya. (jid/yan)

Pos terkait