Ditanya soal Kematian Siyono di tangan Densus 88, Ini jawaban BNPT

Ilustrasi (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Baru-baru ini, sorotan masyarakat tertuju pada kematian warga Klaten Jawa Tengah, Siyono. Pria yang ditangkap Densus 88 Antiteror itu dikabarkan meregang nyawa karena beradu-hantam dengan anggota densus saat di perjalanan menuju Jakarta.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) enggan berkomentar banyak, dengan dalih tak memiliki data akurat soal kasus tersebut.

“Kami tidak punya data dan tidak berhak menyampaikan seperti itu. BNPT untuk masuk di wilayah densus itu punya keterbatasan. Itu kan sensitif, Tentang persoalan itu kami tidak diajak rembugan. Itu ranahnya densus atau kapolri,” kata Kepala sub Bagian Kewaspadaan BNPT, Andi Intan Dulung saat menjawab pertanyaan kabarkota.com, di kantor PWI Yogyakarta, Kamis (24/3/2016).

Pihaknya menjelaskan tugas BNPT lebih pada upaya pencegahan dan pembinaan, dengan menggandeng media, dunia pendidikan, peneliti, tokoh pemuda, serta perempuan.

“Bagi kami, pengertian deradikalisasi itu mengarah kepada pembinaan, sehingga tidak ada penindakan,” ucapnya.

Andi mengklaim, upaya tersebut terhitung efektif dalam dua tahun terakhir. Salah satu indikatornya, aksi peledakan bom sudah berkurang atau menurun dari tahun-tahun sebelumnya.

“Situs media sosial semakin berkembang tentang provokasi, radikalisme dan terorisme. Di sini kami harapkan media mampu mengcounter itu lewat situs juga,” pintanya.

Sementara, Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo dalam Diseminasi Pedoman Peliputan Terorisme dan Peningkatan Profesionalisme Media Massa Pers dalam Meliput Isu-isu Terorisme, berpendapat bahwa Densus 88 Antiteror dalam menjalankan tugasnya harus transparan. Meskipun, dalam Undang-Undang Anti Terorisme memliki kewenangan untuk menangkap 7x 24 jam tanpa didampingi pengacara dan tanpa pemberitahuan.

“Karena terorisme termasuk dalam ekstra ordinary crime sehingga penanganannya juga luar biasa tapi harus transparansi, benar hati-hati jangan menggunakan eksesif power,” ujarnya.

Pun terkait kasus kematian Siyono, Stanley menambahkan, publik berhak tahu terkait penyebab pasti kematian warga Klaten tersebut.

“Nah media silakan mengawal itu. Tapi jangan mewawancarai orang yang menginginkan pembubaran Densus 88 karena aparat juga dilindungi hukum. Kalau ada yang salah, oknumnya yang harus bertanggungjawab,” anggapnya. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait