Diteror, “IndonesiaLeaks Desak Aparat Lindungi Jurnalis

Logo IndonesiaLeaks (dok. indonesialeaks)

JAKARTA (kabarkota.com) – Sejumlah media yang tergabung dalam IndonesiaLeaks mendesak agar aparat keamanan memberikan perlindungan terhadap jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya. Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya teror yang dialami sejumlah jurnalis dan narasumber setelah terbitnya liputan investigasi, pada 6 Juni 2021 lalu.

Bacaan Lainnya

Liputan tersebut mengangkat isu tentang dugaan penyingkiran 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Kegiatan ini merupakan bagian dari alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyusunan peraturan komisi (Perkom) sebagai dasar alih status pegawai dan TWK.

Berdasarkan pantauan IndonesiaLeaks, sejumlah jurnalis diikuti oleh aparat saat melakukan peliputan di lapangan. Pertama, Pada 28 Mei 2021, ada empat orang mengaku dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan mengikuti narasumber dan jurnalis IndonesiaLeaks, saat berada di kantor Tempo. Kedua, sejumlah orang tak dikenal memotret jurnalis IndonesiaLeaks, saat melakukan wawancara dengan narasumber di Café Malik And Co, Sabang, pada 31 Mei 2021. Ketiga, jurnalis IndonesiaLeaks juga diamati sekitar enam orang saat bertemu dengan narasumber di sebuah kafe di Setia Budi One Jakarta, pada pekan lalu.

Selain itu, website IndonesiaLeaks dan media yang tergabung di dalamnya juga mmendapatkan serangan digital, baik sebelum maupun setelah liputan tersebut dipublikasi. Diantaranya, pada 28 Mei 2021, website Indonesialeaks mengalami percobaan peretasan. Tak hanya itu, thread atau tweet berantai IndonesiaLeaks juga mengalami penghapusan. Kemudian pada 7 Juni 2021, serangan serupa berupa upaya mengambil alih akun Instagram Tempo.co. Bahkan, koordinator tim liputan investigasi dari sejumlah media juga mendapat pesan WA mencurigakan dari nomor tidak dikenal, apda 6 Juni 2021, sekitar pukul pukul 03.44 WIB atau menjelang berita IndonesiaLeaks terbit.

Oleh karena itu, IndonesiaLeaks mendesak agar aparat penegak hukum juga bisa menangkap orang yang terus membuntut tim IndonesiaLeaks, dan memproses mereka sesuai hukum yang berlaku.

“Tindakan tersebut merupakan tindakan intimidasi dan teror yang dapat menimbulkan ketakutan bagi jurnalis. Kondisi ini dapat membuat jurnalis merasa tertekan atas keselamatan dirinya,” tulis Tim IndonesiaLeaks dalam siaran pers yang diterima kabarkota.com, pada Kamis (17/6/2021).

Lebih lanjut, IndonesiaLeaks juga meminta agar semua pihak dapat menghormati kerja-kerja jurnalis yang telah dijamin kontitusi. Salah satunya Pasal 4 ayat 2 dan 3 Undang-undang Pers yang menjamin kemerdekaan pers. Jaminan itu semestinya tidak sekedar tidak mengenakan penyensoran, pelarangan penyiaran, melainkan juga memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan ,dan informasi. Terlebih, Pasal 18 UU Pers juga menegaskan tentang adanya sanksi pidana bagi orang yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik.

IndonesiaLeaks merupakan inisiatif dari sejumlah media untuk memberikan ruang bagi informan publik yang ingin membagi data ke redaksi media massa. Informasi yang disampaikan harus memiliki keterkaitan dengan kepentingan publik. Platform IndonesiaLeaks yang diperkuat dengan teknologi enkripsi menjamin kerahasiaan identitas para informan publik.

Nantinya, para jurnalis akan melakukan kerja-kerja jurnalistik, termasuk memverifikasi informasi awal yang disampaikan melalui IndonesiaLeaks. Platform ini juga memudahkan para jurnalis dari media massa berbeda untuk berkolaborasi menghasilkan karya jurnalistik berkualitas. Kerja sama antarmedia ini juga memungkinkan sinergi peliputan dan perluasan jangkauan pemberitaan. Inisiatif IndonesiaLeaks ini dapat memperkuat media dalam menjalankan fungsi pengawasan, membongkar praktik-praktik korupsi, dan terus memberikan suara bagi mereka yang tidak dapat bersuara. (Ed-01)

Pos terkait