Ditetapkan Berstatus WNI, Jokowi Akan Panggil Arcandra Tahar

Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar (sumber: fokusnusa.com)

JAKARTA (kabarkota.com) – Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi mengaku belum memperoleh laporan penuh tentang keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly yang menetapkan Arcandra Tahar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) berdasarkan Surat Putusan (SK) bernomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan dan PP Nomor 2 Tahun 2007. Terkait hal tersebut Jokowi akan segera memanggil mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar terkait status kewarganegaraanya.

Putuan tersebut disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III di DPR, pada Rabu (7/9/2016). Laoly mengatakan, pihaknya telah meneguhkan status Arcandra Tahar sebagai WNI pada 1 September 2016.

Bacaan Lainnya

“Saya kan belum mendapat laporan secara penuh. Jadi, kronologis pengurusannya seperti apa, kemudian sekarang sudah pegang WNI dengan proses seperti apa, saya belum mendapat laporan secara penuh karena kemarin dari pagi sampai tengah malam kan di Summit, di sidang, di KTT terus,” kata Presiden kepada wartawan di Asem Villa, Vientiane, Laos, Kamis (8/9/2016). Tindak lanjut dari status kewarganegaraan Arcandra Tahar, Jokowi menjanjikan akan memanggil Arcandra sesegera mungkin.

“Nanti kalau sudah sampai Indonesia, akan saya panggil,” jelasnya.

Menkumham menyampaikan, bahwa peneguhan terhadap status kewarganegaraan Arcandra terebut berdasarkan prinsip non-stateless atau tidak mengakui asas apatride, dengan memakai Pasal 23 dan 32–35 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

Pemberian status WNI pada Arcandra Tahar dilaksanakan pasca Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) memperoleh surat kepastian dari Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) tentang status Arcandra. Ia mengatakan, berdasarkan Keputusan Departement of State AS melalui Certificate of Loss of Nationality of the United State, Arcandra sudah tidak menjadi warga negara Amerika Serikat lagi.

“Setelah dapat statement itu, kemudian dikonfirmasi oleh surat resmi dari Embassy AS tanggal 31 Agustus,” tutur Yasonna. (setkab.go.id/Ed-04)

Pos terkait