Dituding Khianati Perjuangan YLBHI-LBH, Ini Reaksi Mantan Direktur LBH Yogya

Mantan Direktur LBH Yogyakarta, Irsyad Thamrin (fb irsyad thamrin)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Irsyad Thamrin merasa difitnah atas bahwa dirinya telah menghianati nilai-nilai perjuangan Yayasan LBHI-LBH, pasca dilantik menjadi wakil ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY 2015-2020, menampingi GKR Pembayun, yang notabene juga komisaris PT Jogja Magasa Iron (JMI).

Bacaan Lainnya

Tudingan tertuang dalam beberapa point siaran pers Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM) Yogyakarta, Tri Wahyu KH, yang bertajuk “ICM usulkan ke Badan Pembina dan Badan Pengurus YLBHI, PAKTA MUNIR bagi calon terpilih Pemimpin YLBHI-LBH”, Selasa (27/7/2016) kemarin.

Dalam keterangannya itu, ICM Yogyakarta mengaku telah menerima tiga informasi terkait perubahan haluan 180 derajat dari nilai-nilai perjuangan YLBHI-LBH oleh Irsyad Thamrin (IT) yang pernah menabat Direktur LBH Yogyakarta dua periode, yakni tahun 2005-2008 dan tahun 2008-2012.  

Pertama, terkait pengkhianatan terhadap Rakyat dampingan LBH  korban kriminalisasi PT JMI. Saat menjabat sebagai Direktur LBH Yogyakarta, IT adalah Pembela Bapak Tukijo. Petani Kulon Progo yang menolak rencana tambang pasir besi kulon progo yang sempat mendekam di jeruji penjara karena kriminalisasi.

Kedua, ICM juga menyebut IT telah memfasilitasi intervensi pihak yang dekat dengan Komisaris PT JMI ke gerakan masyarakat sipil Yogyakarta dalam hal ini FORUM LSM DIY yang mengancam independensi masyarakat sipil. Pasalnya IT memfasilitasi Ketua Sekber Keistimewaan DIY, Widihasto Wasana Putra tanpa sepengetahuan Beny. Dalam pertemuan itu, Forum LSM DIY diminta agar tak lagi kritis soal kepemimpinan Yogyakarta dan soal kasus tanah atau agraria di Kulon Progo, seperti rencana tambang pasir besi kulon progo, dan pembangunan bandara.

Ketiga, IT juga dianggap telah memfasilitasi mafia hukum atau makelar kasus (markus) dalam pemenangan perkara peradilan niaga kasus Saphir Yogya di Mahkamah Agung, dengan mempertemukan Saksi Jarot Supriadi dan terdakwa untuk membicarakan masalah pemenangan perkara kasasi di Mahakamah Agung R.I.

Menanggapi tuduhan tersebut, kepada kabarkota.com, Rabu, (27/7/2016), Irsyad berpendapat bahwa tidak aa alasan untuk menilai seseorang hanya dari persangkaan subyektif yang cenderung fitnah. Mengingat, menurut Irsyad, selama ini tak ada klarifikasi yang diberikan kepadanya atas tuduhan tersebut, dari pihak yang bersangkutan.

“Seharusnya diperiksa program saya apakah ada yang mengkhianati rakyat? Tahu atau tidak kalau saya di Kadin sebagai wakil ketua bidang hukum dan etika bisnis? Dari jaman LBH dulu, saya mendorong isu gerakan bisnis beretika dan berkelanjutan. Termasuk mendorong lahirnya ombudsman swasta,” jelasnya

Terkait intervensi, Irsyad juga menganggap tak ada relevansinya, karena selama ini Benny selaku Ketua Forum LSM DIY tak pernah aktif dalam membela isu pasir besi dan bandara di Kulon Progo.

“Dalam kasus Saphir, di peradilan, saya tidak pernah disebut sebagai mafia peradilan dan sudah diputus sejak lama,” tegasnya. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait